Kamis 10 Jan 2019 17:51 WIB

Asosiasi: Kebijakan Bagasi Berbayar Pasti Berdampak Pada UKM

Penurunan dapat mencapai 50 persen bila tidak diantisipasi pengusaha dan pemerintah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Petugas bandara menurunkan bagasi penumpang di Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (20/7).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas bandara menurunkan bagasi penumpang di Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, kebijakan sejumlah maskapai untuk menerapkan bagais berbayar di penerbangan domestik pasti akan berpengaruh pada pendapatan UMKM yang menjual oleh-oleh. Ia memprediksi, penurunan dapat mencapai 50 persen apabila tidak diantisipasi oleh pengusaha dan pemerintah.

Ikhsan menuturkan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memaksimalkan fungsi jasa kurir di tiap daerah. Kurir memiliki peranan penting sebagai 'pengantar' dan distributor produk UMKM apabila maskapai penerbangan komersil sudah tidak lagi menjadi pilihan masyarakat. 

"Dibandingkan harus membayar bagasi sekian rupiah, sepertinya mereka akan beralih ke jasa kurir," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (10/1).

Peralihan preferensi tersebut bukan tanpa dasar. Menurut Ikhsan, dibanding dengan harus membayar bagasi pesawat dan membawa oleh-oleh produk UMKM, jasa kurir cenderung lebih nyaman. Masyarakat cukup membeli di suatu daerah dan menitipkan ke kurir untuk kemudian dikirimkan ke destinasi.

Baca juga, Citilink Kenakan Tarif Bagasi Rute Domestik

Tapi, Ikhsan mengakui, tantangan terbesar saat ini adalah pertumbuhan jasa kurir yang belum merata di berbagai daerah. Jasa kurir masih fokus di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan. Masyarakat yang sedang bepergian ke daerah Indonesia bagian Timur mungkin akan mengalami kesulitan.

Tantangan lain adalah pemahaman jasa kurir untuk mengemas secara baik dan memenuhi standar. Sebab, kebanyakan jasa kurir tergolong UMKM yang masih membutuhkan pembinaan. Untuk itu, Ikhsan berencana memaksimalkan pelatihan kepada jasa kurir apabila memang dibutuhkan. "Kami harapkan keterlibatan pemerintah juga," ucapnya.

Terlepas dari itu, Ikhsan berharap pemerintah juga akan membantu kemudahan perizinan bagi industri yang ingin memulai bisnis jasa kurir. Sebab, mereka memiliki potensi besar sebagai distributor oleh-oleh dan produk UKM lainnya apabila seluruh maskapai penerbangan sudah menerapkan tarif bagasi pada penerbangan domestik.

Sebelumnya, Maskapai Berbiaya Hemat (LCC) Citilink Indonesia akan mengenakan tarif bagasi pesawat. Aturan pengenaan tarif rencananya berlaku bagi rute domestik. Kebijakan ini mengikuti langkah Lion Air dan Wings Air yang menyesuaikan tarif bagasi penumpang kelas ekonomi.

Pejabat Sementara Vice President Sales & Distribution PT Citilink Indonesia Amalia Yaksa mengatakan, ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.

Tapi, ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja. Khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi-Kuala Lumpur dan Denpasar-Dili) serta penumpang yang telah menjadi anggota Supergreen atau Garudamiles akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis dengan pembelian di page member.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement