Rabu 09 Jan 2019 15:35 WIB

Pemerintah akan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

Belum disebutkan volume ekspor konsentrat tembaga yang diajukan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua.
Foto: Musiron/Republika
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan perpanjangan izin ekspor konsentrat ini akan diberikan kepada PTFI apabila mereka sudah mengajukan.

"Pengajuannya belum masuk, tapi akan dikasih," ujar Bambang di Kantornya, Rabu (9/1).

Terkait smelter, PTFI telah diminta untuk mengambil keputusan lokasi pembangunannya. Bambang menjelaskan, saat ini kecenderungan pemilihan tempat tetap di Gresik.

"Saat ini lebih cenderung ke Gresik. Progressnya masih on the track, sesuai dengan sebelumnya belum bisa lakukan fisik, baru rekayasa desain, kalau sudah nemukan tempat lebih cepat lagi," ujar Bambang.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Yunus Saefulhak menjelaskan meski sudah pasti akan memberikan perpanjangan ekspor konsentrat, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan hasil rekomendasi dari pihak konsultan independen terkait progress smelter PTFI. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan Freeport dan persoalan cadangan.

"Ini sejalan dengan kemajuan hasil verifikasi konsultan independen, tentunya kembali lagi secara umum memang tadi BG (Budi Gunadi) bilang rekomendasi SPE (surat persetujuan ekspor) keluar berdasarkan pertimbangan cadangannya, based on RKAB yang diajukan, ketiga itu berdasarkan kap produksi smelter sendiri. Itu yang dijadikan pertimbangan," ujar Yunus.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan permohonan itu kepada Kementerian Energi. Namun, Riza tidak merinci berapa jumlah volume ekspor konsentrat tembaga yang diajukan. 

"Sudah kami ajukan perpanjangan," kata Riza, kemarin.

Dia juga belum bisa merinci kemajuan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Padahal pembangunan smelter adalah salah satu syarat utama mendapatkan perpanjangan rekomendasi ekspor.

Evaluasi kemajuan smelter dilakukan Kementerian ESDM setiap enam bulan sekali terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi ekspor. Setiap evaluasi itu progres smelter minimal 90 persen dari rencana kerja. Bila tidak mencapai target tersebut maka izin ekspor akan dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement