REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan Dana Desa yang diterima daerah itu pada 2019 ini mencapai Rp 110 miliar atau bertambah Rp 12,5 miliar dari tahun sebelumnya.
"Jumlah Dana Desa (DD) yang akan diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019 ini sebesar Rp 110 miliar, atau bertambah Rp 12,5 miliar dari tahun 2018 sebesar Rp 97,5 miliar," kata Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa DPMD Rejang Lebong, Boby Harpa Santana, di Rejang Lebong, Rabu.
Bertambahnya DD yang akan diterima 122 desa di daerah tersebut kata dia, dengan jumlah nilai bobot mengacu kepada Dirjend Perimbangan Keuangan yang dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, letak geografis dan jumlah penduduk miskin. Dana desa yang diterima Rejang Lebong 2018, sejauh ini sudah terserap 100 persen oleh 122 desa di Rejang Lebong, dengan fokus pembangunan di bidang infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat maupun penguatan ekonomi masyarakat.
Selain terjadi peningkatan jumlah DD yang akan diterima Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini tambah dia, hal yang sama juga terjadi pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong yang pada 2018 lalu sebesar Rp 61,072 miliar menjadi Rp 63,798 miliar.
Bertambahnya ADD 2019 ini karena naiknya Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Kabupaten Rejang Lebong menjadi Rp 620,57 miliar dari Rp 593,70 miliar pada 2018, di mana besaran ADD tahun berjalan adalah 10 persen dari total DAU yang diterima oleh masing-masing daerah.
Sementara itu, untuk penyerapan ADD 2018, kata Boby, tidak sampai 100 persen karena ada satu desa yakni Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara yang sampai batas akhir pengajuan tidak mengajukan pencairan triwulan ketiga sebesar 25 persen. Sejauh ini belum diketahui mengapa desa ini tidak mengajukan pencairan ADD 100 persen.
"Saya tidak tahu apa alasannya, bisa jadi karena desa itu tidak memiliki kepala desa definitif, mengingat kepala desa yang lama tersandung masalah hukum, sehingga bisa jadi mereka khawatir dalam menggunakan ADD," katanya.
Akibat tidak dicairkan ADD triwulan ketiga ini membuat perangkat desa setempat tidak bisa gajian terhitung September-Desember 2018, mengingat ADD itu diperuntukan pembayaran gaji perangkat desa. Dana yang tidak dicairkan itu selanjutnya tidak bisa dicairkan lagi dan kembali ke kas negara.