Jumat 28 Dec 2018 14:18 WIB

Kemenkominfo: Bolt dan First Media Tuntaskan Hak Pelanggan

Keduanya diminta menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota pelanggan

Bolt
Bolt

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta PT. Internux (Bolt) dan PT. First Media, Tbk (KBLV), untuk menuntaskan hak pelanggan setelah izin penggunaan frekuensi radio 2,3GHz kedua perusahaan tersebut dicabut.

"Kominfo meminta perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya apabila masih ada," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/12).

Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan akan terus memantau agar hak-hak pelanggan kedua perusahaan tersebut terpenuhi. Sejak 19 November lalu Kominfo melarang kedua operator tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta mereka untuk tidak memberikan layanan mengisi ulang kuota data, untuk mengurangi kerugian pelanggan.

Kominfo sejak 20 November memantau kedua perusahaan tersebut, menemukan bahwa terdapat 10.169 pelanggan aktif yang memiliki nilai kuota data di atas Rp100.000.

Jumlah pelanggan tersebut menurun siginifikan berdasarkan data Kominfo per 25 Desember, menjadi hanya 5.056 pelanggan aktif yang memiliki kuota data di atas Rp100.000.

Melihat kondisi tersebut, Kominfo berpendapat sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mencabut izin penggunaan spektrum frekuensi 2,3GHz. Jeda waktu yang tersebut, menurut Kominfo dapat digunakan untuk melayani kepentingan pelanggan.

(Baca: Kominfo Cabut Izin Bolt dan First Media)

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk dan PT. Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.

Mulai hari ini, Internux dan First Media tidak lagi dapat menggunakan frekuensi 2,3GHz, sementara Jasnita sejak November lalu sudah mengembalikan izin penggunaan frekuensi.

Pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP mereka. Urusan pembayaran tersebut sudah dialihkan ke Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

First Media dan Bolt masing-masing memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz senilai Rp364 miliar dan Rp343 miliar, sementara Jasnita disebut menunggak sekitar Rp2,1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement