Jumat 09 Oct 2026 19:45 WIB

Pasar Serdang Segera Direvitalisasi, Pedagang Dapat Keringanan Pembayaran

Tarif sewa Pasar Serdang disiapkan Rp20 ribu per hari.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Satria K Yudha
Kondisi Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Foto: Perumda Pasar Jaya
Kondisi Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, akan mendapat keringanan pembayaran tunggakan sewa dan biaya pengelolaan menjelang revitalisasi pasar. Perumda Pasar Jaya juga menyiapkan penyesuaian tarif sewa tempat usaha menjadi Rp20 ribu per hari untuk jangka waktu 20 tahun mendatang.

Manager Komunikasi Korporasi dan Protokoler Perumda Pasar Jaya Topik Hidayatulloh mengatakan, sejumlah kebijakan tersebut telah dibahas bersama pedagang dalam pertemuan pada 3 Oktober 2026. Sosialisasi itu juga menjadi kesempatan bagi pedagang untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana revitalisasi Pasar Serdang.

Baca Juga

“Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen dan pedagang untuk menyampaikan rencana revitalisasi sekaligus membahas berbagai hal yang menjadi perhatian para pedagang,” kata Topik melalui keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Salah satu kemudahan yang disiapkan adalah pembayaran tunggakan sewa dan biaya pengelolaan pasar (BPP) secara bertahap. Pedagang yang masih memiliki kewajiban pembayaran diberikan kesempatan mencicil sesuai kemampuan dan kesepakatan yang berlaku.

Selain keringanan tunggakan, Pasar Jaya melakukan penyesuaian harga sewa tempat usaha untuk periode 20 tahun. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai sewa ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari.

“Setelah dilakukan dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai sewa tersebut Rp 20.000 per hari, sehingga diharapkan dapat meringankan beban biaya yang lebih terjangkau bagi para pedagang dalam menjalankan kegiatan usahanya di Pasar Serdang,” kata Topik.

Pasar Jaya juga berkoordinasi dengan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk membahas penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area pasar. Penataan tersebut disiapkan bersamaan dengan rencana revitalisasi kawasan Pasar Serdang.

Di sisi pengelolaan, Pasar Jaya menurunkan Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk melakukan pengawasan di Pasar Serdang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan pasar berjalan sesuai ketentuan serta pelayanan kepada pedagang dan pengunjung tetap terjaga.

Sementara itu, Pasar Jaya masih menunggu hasil penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di Pasar Serdang pada September 2026. Perusahaan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kemayoran melalui surat Nomor 4090/1.824.554.2/2026 tertanggal 28 September 2026.

Surat tersebut berisi permohonan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran tempat usaha di kawasan pasar. Pemeriksaan saat ini dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian.

“Saat ini, proses penanganan masih berlangsung dan pemeriksaan dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian untuk mengetahui penyebab kebakaran,” ujar Topik.

Pasar Jaya menyatakan akan mengikuti hasil penyelidikan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung sehingga penyebab kebakaran belum dapat dipastikan.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi