Kamis 13 Dec 2018 18:08 WIB

Basmi Fintech Ilegal, Kemenkominfo Aktif Lakukan Pemblokiran

Kemenkominfo meminta Google menghapus aplikasi fintech ilegal dari Play Store

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan secara proaktif menindak perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Pemerintah pun terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi.

"Saya sudah bicara dengan teman-teman. Jadi kan ada Satgas tapi juga tidak boleh pasif, OJK pun punya daftar fintech yang ilegal dan legal," katanya di Jakarta, Kamis (13/12).

Lebih lanjut, ia menegaskan, untuk membasmi keberadaan fintech ilegal, Kemenkominfo juga menyasar berbagai aplikasi fintech di luar catatan OJK. "Jadi kalau ada yang menawarkan layanan jasa keuangan menggunakan teknologi atau fintech di luar ini, ya sudah langsung block saja," kata Rudiantara.

Dirinya menambahkan, pemerintah juga selalu bekerja sama dengan Google. Kemenkominfo meminta Google menghapus aplikasi fintech ilegal dari Play Store.

"Kami proaktif, berdasarkan laporan masyarakat, kami tinggal cek silang dengan daftar OJK. Berapa pun daftarnya dari OJK, kira-kira kami crawling secara reguler setiap hari, kalau ketemu layanan fintech tapi tidak ada di situ (daftar OJK) saya block. Jadi sederhana saja," tegasnya.

Ia juga membenarkan kalau sebanyak 404 fintech ilegal telah diblokir. Ke depan, kata Rudiantara, koordinasi dengan OJK akan terus dijalankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement