Sabtu 08 Dec 2018 08:25 WIB

Peternak Minta Pedagang Jaga Stabilitas Harga Telur

Kenaikan harga telur seharusnya tidak tinggi karena harga di farm gate masih wajar.

Red: EH Ismail
Ilustrasi telur
Ilustrasi telur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peternak Layer Nasional minta pedagang turut bekerjasama untuk menjaga stabilitas harga telur di tingkat konsumen. Hal itu terkait kondisi yang terjadi saat ini di mana harga telur di pasar mengalami kenaikan.

Presiden Peternak Layer  Ki Musbar Mesdi mengatakan, kenaikan harga telur ayam di tingkat konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) itu wajar. Namun seharusnya tidak terlalu tinggi karena harga di farm gate masih wajar.

Menurut Ki Musbar, tren kenaikan harga pangan termasuk telur ayam memang selalu terjadi setiap menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, biasanya sekitar 10 persen yang disebabkan oleh adanya peningkatan permintaan. 

“Momentum HBKN ini juga membuka peluang kepada para pedagang telur untuk meningkatkan harga jual mereka,” kata Ki Musbar di Jakarta (7/12).

Ia menuturkan, kenaikan harga telur ayam saat ini seharusnya tidak terlalu dibesar-besarkan di media massa, sehingga membuat iklim pasar yang tidak sehat.

“Ini seperti dibuat seolah-olah harga (Farm Gate) di tingkat peternak meningkat. Padahal dalam fakta yang sebenarnya mereka menekan peternak dengan harga serendah-rendahnya, dengan cara membatalkan order rutin yang biasa sudah disepakati bersama peternak,” kata  Ki Musbar.

Ki Musbar menekankan, berdasarkan fakta harga Farm Gate pada hari ini sudah mulai terkoreksi Rp 1.000 per kg, yaitu di kisaran Rp 21 ribu – 22 ribu per kg. "Herannya harga di tingkat konsumen malah tetap manteng dan cenderung naik di level Rp 26 ribu - Rp 28 ribu per kg,” ujarnya.

Ki Musbar, modus praktek seperti ini pernah terjadi pada Juli 2018. Harga di tingkat konsumen Rp 28 ribu – 30 ribu per kg, padahal harga di Farm Gate di level Rp 20 ribu - Rp 22 ribu per kg.

Dengan melihat kondisi ini, Ki Musbar meminta kepada seluruh pemangku kepentingan pembisnis telur konsumsi, mulai dari peternak sampai dengan ke pedagang untuk menjaga kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini.

"Kita jaga bersama stabilitas harga telur di tingkat konsumen, kalaupun mengambil untung ya yang sewajarnya saja sesuai dengan harga acuan yang sudah ditetapkan Pemerintah, yaitu Permendag Nomor 96 Tahun 2018,” pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement