REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pesawat Lion Air nomor registrasi PK-LQP layak terbang saat berangkat dari Denpasar mau pun sebelum kecelakaan pada penerbangan JT 610 dengan rute Denpasar-Pangkalpinang. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan alasan pesawat tersebut dinyatakan layak terbang karena seusai dengan prosedur pemeriksaan.
Dia menjelaskan apabila pesawat layak terbang, maka Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) akan ditandatangani oleh engineer (release man). "Sehingga pesawat dapat terbang," kata Polana, Jumat (30/11).
Setelah pesawat mendarat, kata dia, pilot akan melaporkan jika terdapat gangguan pada penerbangan. Lalu kemudian, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengujian.
Polana mengatakan, setelah pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangani oleh release man. "Lalu pesawat dalam hal ini dinyatakan laik terbang," ujar Polana.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transpotasi (KNKT) telah merilis laporan awal investigasi Kecelakaan Pesawat Lion Air PK-LQP. Diketahui, pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).
KNKT menyebut pesawat Lion Air PK-LQP rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober lalu dinyatakan layak terbang. Hal tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyiarkan bahwa Lion Air PK-LQP tidak laik terbang.
Sebelumnya, Ketua Subkomite Investigasi KNKT Nurcahyo Utomo menyatakan ada beberapa aturan yang menjadi dasar untuk menyatakan suatu pesawat dalam keadaan laik terbang. "Menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (release man)," kata Nurcahyo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (28/11).
Nurcahyo mengatakan setelah pesawat PK-LQP mendarat di Denpasar sebelum berangkat ke Jakarta, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat. Selanjutnya engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.
Setelah itu, kata Nurcahyo, hasil pengujian yang dilakukan teknisi menunjukkan hasil yang baik. "Maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan laik terbang," tutur Nurcahyo.
Hanya saja, Nurcahyo menegaskan ada suatu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan pesawat berakhir. Hal itu terjadi apabila pada saat terbang, pesawat mengalami gangguan. Jika hal tersebut terjadi, keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command atau kapten.
Dengan demikian, kata dia, pesawat Lion Air Boeing B 7377 Max 8 registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar dengan nomor penerbangan JT 043. Begitu pun juga saat berangkat dari Jakarta menuju Pangkalpinang dengan nomor penerbangan JT 610. Hanya saja status laiknya tidak berlaku lagi ketika di udara pilot mengetahui ada masalah saat menerbangkannya. Rahayu Subekti