REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif Investasi. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menekankan, lima bidang usaha terkait dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKM-K) batal direlaksasi dari DNI.
"Sesuai arahan Presiden kami kembalikan masuk dalam lampiran DNI," kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/11).
Susi menargetkan untuk bisa menyelesaikan revisi perpres tersebut pada awal pekan depan. Selanjutnya, aturan tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan pengesahan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan lima bidang usaha yang sebelumnya akan dicoret dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Lima bidang usaha tersebut sebelumnya termasuk dalam kelompok dicadangkan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi serta kelompok yang membutuhkan persyaratan kemitraan. Sebelumnya, dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, Pemerintah berencana mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI.
"Itu diminta (Presiden Joko Widodo) mengeluarkan yang UMKM-nya itu dari yang dikeluarkan dari DNI dikembalikan lagi jadi DNI," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (28/11) malam.
Lima bidang usaha itu adalah industri pengupasan dan umbi-umbian, industri percetakan kain, kain rajut khususnya renda, warung internet, dan perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. Dengan dikeluarkannya lima bidang usaha tersebut, maka tersisa 49 bidang usaha yang rencananya akan dikeluarkan dari DNI dan bisa menerima investasi baik dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Darmin mengatakan, sudah melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut terutama kepada dunia usaha. Namun, ujarnya, sebagian pihak masih meragukan efektivitas kebijakan tersebut.
Darmin juga sudah menjelaskan, lima bidang usaha dimaksud tidak bisa menampung investasi asing lantaran terbentur ketentuan minimal investasi sebesar Rp 10 miliar.
Darmin sempat menyatakan, tujuan lima bidang usaha tersebut dikeluarkan dari DNI agar memudahkan pengurusan izin usahanya. Hal ini lantaran jika bidang usaha tersebut tetap dalam DNI maka pengusaha harus tetap mengurus izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Aneh memang kalau sudah persepsi. Itu memang susah menjelaskan. Ya sudah tidak apa-apa (tetap dalam DNI)," kata mantan Gubernur BI itu.