REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan optimis aturan terkait cukai kantong plastik bisa diterbitkan pada 2019. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, saat ini perhatian masyarakat pada isu lingkungan hidup terutama sampah plastik terus meningkat. Dia berharap, pengenaan cukai kantong plastik bisa menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi di masyarakat.
"Kalau melihat antusiasme masyarakat, kemudian pembicaraan yang kami lakukan melalui panitia antarkementerian, kami tentunya optimis," kata Heru di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta pada Selasa (27/11).
Heru mengatakan, salah satu hal yang masih menjadi pertimbangan pemerintah adalah keberlangsungan usaha produsen plastik. Pemerintah, kata Heru, berupaya merancang aturan yang tidak mematikan industri dengan mengarahkan produksi plastik menjadi lebih ramah lingkungan.
"Kita ingin pengusaha yang sekarang mengandalkan penghasilan dari kantong plastik tetap bisa bertahan tapi tidak lagi memproduksi barang tak ramah lingkungan," kata Heru.
Heru menjelaskan, dalam rancangan aturan cukai kantong plastik, produsen plastik ramah lingkungan bisa mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah atau bahkan bebas cukai. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk mesin yang memproduksi kantong plastik ramah lingkungan tersebut.
Sebaliknya, kata Heru, produsen yang masih memproduksi kantong plastik tidak ramah lingkungan bisa dikenakan tarif cukai lebih tinggi.