Senin 26 Nov 2018 05:20 WIB

MUI Siapkan Fatwa Tentang Biaya Denda Bank

Fatwa mengenai biaya denda ini sebagai rambu-rambu bagi bank syariah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan syariah
Perbankan syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menggelar Sidang Tahunan atau Ijtima Sanawi pada 8 sampai 9 November lalu. Kegiatan tersebut bertujuan menguatkan ekonomi syariah melalui lembaga internal DSN.

Anggota DSN MUI Oni Sahroni menjelaskan, setelah sidang tersebut, DSN tengah menyiapkan beberapa fatwa. "Di antara bahasan yang sedang dibahas oleh DSN adalah biaya riil," ujarnya kepada Republika, Ahad (25/11).

Ia menjelaskan, jadi misalnya saat ada nasabah yang menunda-nunda pembayaran, maka bank berhak meminta ganti rugi. "Nah ganti ruginya harus sebesar biaya riil," kata Oni.

Besaran biaya riil itu, kata dia, akan dijelaskan dalam fatwa yang tengah dibahas DSN ini. Tidak hanya soal biaya, fatwa tersebut juga akan memuat parameter serta kriterianya.

"Misalnya terkait strukturisasi, itu kan tidak boleh menambah margin tapi boleh minta ganti rugi. Ganti ruginya harus sebesar biaya riil, berapa besarannya? Nah makanya itu dibuat fatwa ini," tutur Oni.

Dirinya menegaskan, fatwa tersebut sebagai rambu-rambu bagi bank syariah. Terutama untuk menentukan besaran biaya riil.

Sementara, Sekretaris Bidang Bisnis dan Wisata DSN MUI Moch Bukhori Muslim menambahkan, tidak ada fatwa baru untuk sektor bisnis. "Yang terkait bisnis riil tidak ada," katanya kepada Republika, Ahad (25/11).

Perlu diketahui, dalam Ijtima Sanawi pada awal November lalu, Ketua Umum non-aktif MUI yang juga Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan, DSN harus terus melakukan penguatan di dalam menguatkan. "Kita memulai dari sesuatu yang tidak ada, dari semangat yang kita sebut dengan memasyaratkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement