Kamis 22 Nov 2018 14:07 WIB

Pengusaha Minta DNI Ditunda, Bappenas: Ada Salah Pengertian

Pengusaha nasional diminta tidak khawatir terhadap investor asing

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan permintaan kalangan pengusaha agar pelaksanaan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tertuang dalam paket kebijakan 16 ditunda hanya merupakan reaksi karena adanya salah pengertian. Ia menilai pengusaha ribut karena ada miskomunikasi antara pemerintah dan pengusaha.

"Itu yang saya tangkap ada salah pengertian saja. kebijakan DNI yang terakhir itu yang disampaikan Pak Menko (Menko Perekonomian, red) ada yang kurang lengkap dan adanya misinterpretasi," ujar Bambang di Soehana Hall, Kamis (22/11).

Baca Juga

Sebab, kata Bambang kebijakan relaksasi DNI yang diinisiasi pemerintah bukan berarti membuka keran investasi asing masuk secara besar besaran ke dalam negeri. Bambang mengatakan sebenarnya pengusaha jika tidak perlu khawatir, karena bagaimanapun investasi asing yang masuk juga harus mematuhi UU PMA yang sudah berlaku.

"Pencadangan UMKM itu bukan berarti investasi asing bisa masuk. Kan di undang undang PMA bilang minimal Rp 10 miliar, ada bidang usaha dibawah Rp 10 miliar tidak hanya UMKM itu bukan berarti asing bisa masuk," ujar Bambang.

Ia menjelaskan dalam rapat terbatas juga sudah dibahas. Ia mengatakan nantinya Menteri Perekonomian akan menggelar pertemuan dengan pengusaha terkait penjelasan poin DNI ini.

"Ya itu ada miskomunikasi dan ada poin yang nggak dijabarkan mendetil. Kan investasi asing nggak bisa masuk semua sektor. Nggak hanya UMKM juga kok. Minimal investasi asing Rp 10 miliar atau lebih. Nanti ada komunikasi lebih jelas lagi dari Menko Perek dan Menperin," ujar Bambang.

Ia juga menegaskan bahwa keran investasi asing yang direlaksasi oleh pemerintah sebenarnya hanya empat sektor. Bambang menjelaskan empat sektor tersebut memang menyentuh kelompok UMKM, namun pada hakekatnya investasi tersebut kelak akan mendorong berkembangnya empat sektor tersebut.

"Yang sebenernya dicadangkan dari itu tuh empat sektor aja. Warung internet. Kalau nggak salah, pencetakan kain, sama ada renda, satu lagi terkait pertanian," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement