REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menggelar rapat internal membahas devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
"Ini tadi urusan prosedur dan pengendalian dari devisa hasil ekspor yang SDA itu, bagaimana prosedurnya, bagaimana mekanismenya, prosedurnya," ujar Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution, usai rapat di Kantor Wakil Presiden, Senin (19/11).
Darmin enggan menjelaskan hasil rapat tersebut secara lebih lanjut. Dia berdalih harus segera pergi untuk mempersiapkan konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
"Nanti saja aku jelaskan, aku harus pergi menyiapkan press conference di kantor," kata Darmin yang langsung memasuki mobilnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa, rapat internal bersama wakil presiden membahas tentang penjelasan mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam. Airlangga menambahkan, arahan dari wakil presiden yakni harus mempersiapkan sistem agar devisa hasil ekspor dapat masuk ke dalam negeri dengan baik. Adapun Airlangga juga enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil rapat tersebut.
"Arahannya sistemnya dipersiapkan dengan baik," ujar Airlangga.
Diketahui, rapat internal berlangsung selama dua jam yakni mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Usai rapat para menteri dan gubernur Bank Indonesia langsung meninggalkan Kantor Wakil Presiden.
Pemerintah tengah merancang peraturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam. Melalui aturan ini, penempatan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam akan lebih banyak ditempatkan di dalam negeri, sehingga dapat memperkuat cadangan devisa negara.
Perlakuan DHE SDA tersebut nantinya akan diharmonisasikan dengan ketentuan DHE secara umum yang selama ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Dalam aturan tersebut, DHE yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai tarif PPh 0-10 persen.