Sabtu 17 Nov 2018 02:13 WIB

Investasi Asing Diperlonggar, Menko Darmin: Apa Salahnya?

Kebijakan tersebut mengizinkan 54 bidang usaha dimiliki asing hingga 100 persen.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Indonesia perlu mengisi kekosongan industri guna menekan ketergantungan impor. Hal itu menjadi alasan Pemerintah melonggarkan Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16.

Kebijakan tersebut mengizinkan 54 bidang usaha dimiliki asing hingga 100 persen. "Artinya, kalau ekonomi kita tumbuh sudah pasti kita mengimpor. Itu malah membuat susah kita. Memang kalau orang (asing) investasi di sini apa salahnya?" kata Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (16/11) malam.

Meski sudah merdeka selama 73 tahun, Darmin menyebut masih banyak industri yang belum tercipta di Indonesia. Menurutnya, jika ekonomi Indonesia tumbuh maka kebutuhannya akan dipenuhi dengan cara impor. Sementara, terlalu banyak melakukan impor dapat menekan nilai tukar rupiah. "Semangat nasionalisme boleh saja tapi buktinya ada banyak sekali (sektor industri) yang kosong," kata dia.

Darmin menekankan, fokus pemerintah saat ini adalah menggaet investor masuk dan secara bertahap mengurangi tingkat defisit neraca transaksi berjalan. Sebelumnya diberitakan, sebanyak 54 bidang usaha kini bisa menerima penanaman modal asing (PMA) dengan porsi sebesar 100 persen.

"Sejalan dengan keinginan utk meningkatkan investasi, kalau ingin meningkatkan investasi, mestinya yang dibatasi itu jumlahnya berkurang, supaya ada perluasan," kata Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11).

Dengan tambahan tersebut, artinya pemerintah sudah membuka 95 bidang usaha untuk dimiliki asing 100 persen sejak diterbitkannya Perpres nomor 44 tahun 2016. Sehingga, jumlah bidang usaha dalam DNI pada 2018 akan menjadi 392 bidang usaha atau berkurang 123 bidang usaha dari sebelumnya sebanyak 515 bidang usaha.

Relaksasi DNI tahun ini dilakukan untuk bisa meningkatkan kesempatan investor berinvestasi di Indonesia. Dia menyebut, pemerintah mencermati 101 bidang usaha yang sudah menerima relaksasi berupa keterbukaan lebih bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada 2016.

Bambang menyebut, terdapat 83 bidang usaha yang justru kurang optimal. "Bahkan, 51 bidang usaha itu tidak ada peminatnya sama sekali," kata Bambang.

Pemerintah menargetkan untuk menerbitkan revisi Perpres 44/2016 pada pekan depan. Sehingga, implementasinya bisa dilakukan dalam dua pekan mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement