REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan izin terbang PT Merpati Nusantara Airlines tidak serta merta akan dikeluarkan setelah Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak pailit. Menurutnya, Merpati harus mengurus perizinan mulai dari awal lagi.
"Saya sambut baik keinginan Merpati untuk terbang kembali, karena pada dasarnya dibutuhkan banyak perusahaan aviasi, khususnya untuk melayani wilayah Indonesia bagian timur yang selama ini menjadi kompetensi Merpati," katanya, Kamis (15/11).
Menhub menilai untuk mengurus perizinan mulai dari awal lagi tidak gampang. "Merpati harus mengawali kegiatannya dari awal secara cermat di berbagai aspek," ujarnya.
Menhub mengingatkan industri aviasi atau penerbangan membutuhkan berbagai persyaratan yang sangat ketat, mulai dari safety atau segi keamanannya, marginnya yang besar hingga servis atau pelayanannya yang tinggi. Untuk itu Menhub Budi mengimbau agar Merpati segera membenahi berbagai kegiatannya dengan cermat, mulai dari keuangannya, masalah legal, teknis, hingga sumber daya manusianya.
Dia menyebut yang paling utama untuk dibenahi adalah restrukturisasi keuangannya. "Merpati harus mendapatkan investor," tuturnya.
Setelah itu, dia menandaskan, untuk mendapatkan izin terbang, setelah mendapatkan investor, kementerian perhubungan masih akan melihat planning atau perencanannya ke depan seperti apa. "Rasanya memang tidak gampang untuk kembali mendapatkan izin terbang," ucapnya.