Kamis 15 Nov 2018 11:34 WIB

Merpati Airlines Harus Bidik Pasar yang Tepat

Merpati masih bisa menyasar pasar penerbangan berbiaya hemat

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu pesawat terbang milik maskapai Merpati Airlines.
Foto: kampungtki.com
Salah satu pesawat terbang milik maskapai Merpati Airlines.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Merpati Nusantara Airlines saat ini memiliki kesempatan untuk beroperasi kembali setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan homologasi. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan jika Merpati ingin beroperasi kembali harus membidik pasar yang tepat.

Toto mengatakan posisi yang pas bagi Merpati saat ini kembali masuk ke niche market yang sudah dikuasai sebelumnya. "Terutama pasar di Indonesia Timur," kata Toto kepada Republika, Kamis (15/11).

Baca Juga

Dia menjelaskan saat ini terdapat beberapa landasan baru yang dibagun di Indonesia Timur dari hasil pembangunan infrastruktur yang menurut bisa berdampak positif bagi Merpati. Untuk itu, Toto menilai peluang pasar bagi Merpati masih terbuka lebar.

Terlebih menurut Toto, Merpati masih memiliki pengalaman di bidang maintenance facilities dan juga saat ini di Indonesia masuh banyak kelebihan ketersediaan pilot. "Jadi mestinya masih bisa running operation," tutur Toto.

Toto juga menyarankan, Merpati masih bisa menyasar pasar penerbangan berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC) untuk mengejar volume terbang. Begitu juga dengan efisiensi aspek  perawatan dengan tipe pesawat yg lebih terbatas , serta layanan digital untuk memudahkan akses ke calon penumpang.

Meski saat ini, Maskapai Merpati sudah dinyatakan tidak pailit namun masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum beroperasi. Beberapa hal diantaranya yaitu persoalan izin usaha sebagai maskapai dalam dunia penerbangan.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sindu Rahayu mengatakan untuk mendapatkan izin usaha harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan. "Ini diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan aturan-aturan turunannya,” kata Sindu kepada Republika, Rabu (14/11).

Sindu menjelaskan terdapat beberapa proses izin usaha angkutan udara yang harus dilakukan terlebih dahulu. Proses pertama, kata Sindu, yaitu maskapai harus mealakukan permohonan melalui Lembaga Online Single Submission (OSS).

Selanjutnya, permohonan tersebut harus memiliki terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif. “Izin usaha akan berlaku efektif apabila pemohon telah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berupa rencana usaha atau rencana bisnis,” jelas Sindu.

Dia memastikan, permohonan dari maskapai akan disetujui setelah memenuhi persyaratan tersebut dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, proses perizinan selama 30 hari kerja akan diproses setelah berkas diterima lengkap.

Sindu menambahkan, setelah mendapatkan izin usaha, perusahaan dapat beroperasi atau melakukan kegiatan angkutan udara. “Ini tentunya setelah memiliki //Air Operator Certificate// (AOC) sesuai ketentuan berlaku,” ujar Sindu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement