Kamis 15 Nov 2018 06:10 WIB

Kemenkeu akan Awasi Proses Penyelamatan Merpati

Utang Merpati kepada Bendahara Negara mencapai Rp 2,9 triliun

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencermati rencana bisnis yang ditawarkan investor terkait penyelamatan maskapai Merpati Nusantara Airlines. Hal itu menjadi sikap Kemenkeu setelah dikabulkannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah tersebut oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

"Kalau tidak jadi pailit, ya kita mengikuti terus selanjutnya apa, restrukturisasinya seperti apa, prosesnya seperti apa, rencana bisnis ke depannya apakah robust atau tidak? Kemenkeu sebagai kreditur besar akan melihat di situ," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Jakarta, Rabu (14/11). 

Baca Juga

Hadiyanto mengatakan, upaya untuk menghidupkan kembali Merpati harus dirancang secara kredibel. Hal itu lantaran persaingan industri penerbangan saat ini dinilai cukup ketat.

"Sangat penting bagaimana perhitungan struktur biayanya. Investornya juga harus benar-benar kredibel, punya uang, latar belakangnya bagaimana di industri, dan skema pembiayaannya seperti apa ke depan," kata dia.

Selain itu, salah satu fokus Kemenkeu adalah tetap mengamankan utang Merpati kepada Bendahara Negara yang mencapai Rp 2,9 triliun. "Sebagai salah satu kreditur besar, kita ingin memastikan hak-hak kreditur besar itu seperti hak jaminan atas asetnya tetap ada dan hak-hak kita tidak akan hilang," kata dia.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata yang menegaskan akan tetap mengawasi program kerja dan rencana bisnis terkait upaya penyelamatan Merpati Nusantara Airlines. Isa mengatakan, Kemenkeu sebagai salah satu kreditur besar kepada Merpati ingin memastikan kredibilitas investor serta rencananya ke depan. 

"Jadi persetujuan pengadilan untuk memberikan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tidak kemudian berarti semua beres," tutur Isa.

Isa mengatakan, Kemenkeu menginginkan proposal penyelamatan Merpati yang kredibel. Oleh karena itu, dia akan menunggu pengajuan proposal baru dari Merpati dan calon investornya.

"Kita tidak happy kalau dapat proposal yang tidak kredibel, apalagi diikuti permintaan utang kita, jaminannya dilepaskan. Tapi kelihatannya Merpati dan calon investor akan maju lagi dengan proposal baru yang tidak menuntut minta dilepaskannya jaminan atas utang mereka dari Kemenkeu," kata Isa.

Pada hari ini, Rabu (14/11), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan homologasi bagi PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan keluarnya putusan homologasi ini artinya para kreditur mengampuni beban utang Merpati dan memberikan kesempatan Merpati untuk beroperasi kembali.

Dengan keputusan ini maka Merpati mengantongi izin dari para kreditur untuk bisa kembali beroperasi dengan konsekuensi harus membayar beban utang yang ada pasca Merpati mengantongi izin operasi kembali.

Direktur Utama Merpati, Asep Ekanugraha mengatakan dari hasil putusan sidang majelis hakim menyepakati putusan homologasi. "Alhamdulillah, diterima homologasinya. Terimakasih atas semua dukungannya," ujar Asep kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement