Kamis 15 Nov 2018 06:45 WIB

Kemenkeu Pantau Rencana Bisnis Penyelamatan Merpati

Upaya untuk menghidupkan kembali Merpati harus dirancang secara kredibel.

Rep: ahmad fikri noor/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan mencermati rencana bisnis yang ditawarkan investor terkait penyelamatan maskapai Merpati Nusantara Airlines. Hal itu menjadi sikap Kemenkeu setelah dikabulkannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai plat merah tersebut oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

"Kalau tidak jadi pailit, ya kita mengikuti terus selanjutnya apa, restrukturisasinya seperti apa, prosesnya seperti apa, rencana bisnis ke depannya apakah robust atau tidak? Kemenkeu sebagai kreditur besar akan melihat di situ," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Jakarta, Rabu (14/11). 

Hadiyanto mengatakan, upaya untuk menghidupkan kembali Merpati harus dirancang secara kredibel. Hal itu lantaran persaingan industri penerbangan saat ini dinilai cukup ketat.

"Sangat penting bagaimana perhitungan struktur biayanya. Investornya juga harus benar-benar kredibel, punya uang, latar belakangnya bagaimana di industri, dan skema pembiayaannya seperti apa ke depan," kata dia.

Selain itu, salah satu fokus Kemenkeu adalah tetap mengamankan utang Merpati kepada Bendahara Negara yang mencapai Rp 2,9 triliun.

"Sebagai salah satu kreditur besar, kita ingin memastikan hak-hak kreditur besar itu seperti hak jaminan atas asetnya tetap ada dan hak-hak kita tidak akan hilang," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement