Senin 12 Nov 2018 14:22 WIB

Pemerintah akan Revisi Aturan Kontrak Pertambangan Batu Bara

Era pertambangan batu bara harus berlandaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tambang batu bara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memastikan kepastian investasi pemerintah berencana untuk kembali merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010. Revisi ini merupakan revisi keenam terkait aturan perpanjangan kontrak baru perusahaan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan saat ini proses harmonisasi dan pembahasan terkait revisi aturan ini masih dilakukan. Ia tidak merigid kapan aturan ini akan selesai.

Baca Juga

Hanya saja, kata Bambang, aturan ini perlu dibereskan segera mengingat ada satu perusahaan batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah memasuki habis kontrak. Bambang menyebutkan PT Tanito masa kontraknya sudah habis di 2019 mendatang, mereka pun sudah mengajukan surat perpanjangan kontrak yang direspons pemerintah melalui revisi PP 23/2010 ini.

"Untuk kepastian investasi kayak Freeport kepastian bangun smelter. Mau rencanakan pengembangan sudah diancang-ancang sebelumnya . Itu jangka waktunya baru usulan. Karena meningkatkan investasi sehingga dia lebih yakin jauh-jauh hari. Perlu diperpanjang dong, masak dia kalau nggak nanti tunggu investasi ada kelanjutan nggak," ujar Bambang di Kementerian ESDM, Senin (12/11).

Bambang mengatakan ke depan era pertambangan harus berlandaskan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Oleh karena itu, menurut Bambang bagi perusahaan batu bara yang masih berlandasan PKP2B juga harus dibuatkan aturan untuk bisa berubah ke IUPK.

"Yang jatuh tempo baru Tanito, IUPK dari PKP2B baru mau dibuat dasar hukumnya sekarang. Tanito lebih dari 30 tahun. Kalau diperpanjang 2x10 tahun sesuai UU sama lagi," ujar Bambang.

Artinya, melalui revisi ini maka pemerintah akan memberikan kesempatan bagi perusahaan batu bara untuk memperpanjang izin operasinya. Dalam draft revisi tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi perusahaan batu bara untuk melakukan perpanjangan kontrak paling cepat lima tahun sebelum masa kontrak habis dan selambat lambatnya satu tahun sebelum kontrak habis.

Padahal, dalam aturan sebelumnya para perusahaan tambang perlu mengajukan perpanjangan kontrak paling tidak dua tahun sebelum masa berlaku kontrak habis. Bambang menjelaskan meski para pengusaha mengajukan permohonan perpanjangan, namun pemerintah tidak kemudian serta merta akan memberikan perpanjangan tersebut.

Bambang mengatakan pemerintah tetap akan melakukan evaluasi terkait poinpoin kewajiban perusahaan tambang batu bara. "Ya enggak langsung dikasih perpanjangan lah. Kita evaluasi dulu sesuai syarat di UU," ujar Bambang.

Syarat yang dimaksud adalah kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang, kemudian kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan hilirisasi batu bara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement