Rabu 11 Dec 2019 14:01 WIB

Habis Masa Kontrak, Lahan Tambang Swasta Diserahkan ke BUMN

Ketentuan serupa juga berlaku di kontrak sektor migas.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara harus selaras dengan amanat konstitusi dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu wilayah tambang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa operasinya diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggota tim perumus Omnibus Law, Ahmad Redi, mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah berkali-kali menyatakan bentuk penguasaan negara terhadap kekayaan alam berada di BUMN. Bukan hanya sektor pertambangan, namun juga di sektor kelistrikan serta minyak dan gas bumi.

Baca Juga

"KK dan PKP2B yang berakhir ya diserahkan ke BUMN. Ini sesuai pasal 33 sebagaimana keputusan MK," kata Redi di Universitas Indonesia, Rabu (11/12).

Redi mengingatkan pemerintah akan amanat konstitusi tersebut. Pasalnya belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi rekomendasi kepada pemerintah agar menganulir perpanjangan operasi PT Tanito Harum.

Tanito merupakan pemegang PKP2B yang diperpanjang awal 2019 kemarin. KPK mengingatkan perpanjangan operasi Tanito tidak sesuai dengan UU Minerba. "Konstitusi kita jelas, kekayaan alam dikuasai negara dalam hal ini BUMN," ujarnya.

Direktur Eksekutif Center For Indonesia Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menuturkan UU Minerba sebenarnya tidak perlu direvisi. Hanya implementasinya belum sesuai dengan yang diamanatkan. Namun dia menegaskan bila pun UU tersebut direvisi maka harus tetap berpegang pada koridor konstitusi.

"UU Minerba ini sebenarnya sudah cukup tapi bagaimana implementasinya. Mari kita sama-sama ingatkan pemerintah dan DPR," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement