REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian pertanian sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan segar, telah menerbitkan Permentan No.51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan beberapa pedoman sertifikasi.
“Untuk menjamin pangan segar aman yang beredar, kami telah menerbitkan sertifikat dan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian terhadap berbagai jenis pangan segar,” kata Kepala Badan Ketahanan pangan, Agung Hendriadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.
Menurut Agung, sertifikasi dan pendaftaran produk ini dapat dilakukan di instansi yang menangani pangan sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) pusat dan daerah. Nomor pendaftaran PSAT dan sertifikasi akan diberikan pada produk PSAT yang memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan segar yang akan diedarkan.
“Penerbitan nomor pendaftaran dan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi, inspeksi sarana produksi, proses produksi dan pengujian produk terkait parameter keamanan pangan," ujar Agung.
Agung menambahkan, pendaftaran dan sertifikasi pangan segar saat ini masih bersifat sukarela, namun sejak 2015, jumlah produk pangan segar yang di Sertifikasi terus bertambah.
"Kami telah menerbitkan 720 sertifikat PRIMA pada 2015, dan hingga kini terus meningkat mencapai 1285. Sedangkan pendaftaran PSAT, telah mencapai 2117 produk,” tutur Agung
Agung berharap para pelaku usaha terus meningkatkan kepedulian dan kesadarannya untuk melakukan sertifikasi dan pendaftaran pangan segar. "Badan Ketahanan Pangan secara rutin juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar yang beredar untuk menjamin masyarakat memperoleh produk pangan segar yang aman dan bermutu," pungkas Agung.
Keamanan dan mutu pangan bukan hanya isu yang terkait dengan perdagangan saja, namun juga dengan kesehatan. Hal ini seiring tuntutan masyarakat akan pangan segar yang aman dan bermutu terus meningkat. Untuk mewujudkan pangan hal tersebut, dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah, produsen dan konsumen.