Senin 05 Nov 2018 09:05 WIB

Kementan Terbitkan Sertifikasi untuk Lindungi Konsumen

Sertifikasi dan pendaftaran produk dapat dilakukan di instansi yang menangani pangan

Red: EH Ismail
Srtifikasi dan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian
Srtifikasi dan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian pertanian sesuai dengan kewenangannya dalam memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan segar, telah menerbitkan Permentan No.51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan beberapa pedoman sertifikasi.

“Untuk menjamin pangan segar aman yang beredar, kami telah menerbitkan sertifikat dan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian terhadap berbagai jenis pangan segar,” kata Kepala Badan Ketahanan pangan, Agung Hendriadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id.

Menurut Agung, sertifikasi dan pendaftaran produk ini dapat dilakukan di instansi yang menangani pangan sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) pusat dan daerah. Nomor pendaftaran PSAT dan sertifikasi akan diberikan pada produk PSAT yang memenuhi persyaratan minimal keamanan pangan segar yang akan diedarkan. 

“Penerbitan nomor pendaftaran dan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi, inspeksi sarana produksi, proses produksi dan pengujian produk terkait parameter keamanan pangan," ujar Agung.

Agung menambahkan, pendaftaran  dan sertifikasi pangan segar saat ini masih bersifat sukarela, namun sejak 2015, jumlah produk pangan segar yang di Sertifikasi terus bertambah.

"Kami telah menerbitkan 720 sertifikat  PRIMA pada 2015, dan  hingga kini terus meningkat mencapai 1285. Sedangkan pendaftaran PSAT, telah mencapai  2117 produk,” tutur Agung

Agung berharap para pelaku usaha terus meningkatkan kepedulian dan kesadarannya  untuk melakukan sertifikasi dan pendaftaran pangan segar. "Badan Ketahanan Pangan secara rutin juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan segar yang beredar untuk menjamin masyarakat memperoleh produk pangan segar yang aman dan bermutu," pungkas  Agung.

 

 

 

 

 

 

Keamanan dan mutu pangan bukan hanya isu yang  terkait dengan perdagangan saja, namun juga dengan kesehatan. Hal ini seiring  tuntutan masyarakat akan pangan segar yang aman dan bermutu terus meningkat.  Untuk mewujudkan pangan hal tersebut, dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah, produsen dan konsumen.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement