REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengklarifikasi isu yang beredar mengenai status kepemilikan Lion Air (kode JT) yang dimiliki oleh pihak asing. Danang mengatakan, status kepemilikan Lion Air Group merupakan penamaan dalam negeri.
"Status kepemilikan usaha Lion Air Group merupakan perusahaan dalam negeri yang dimiliki oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia di Jakarta," kata Danang dalam keterangan resmi diterima Republika.co.id, Rabu (31/10).
Ia menjelaskan hingga saat ini, sesuai dengan dokumen akta pendirian PT Lion Mentari Airlines, bahwa pemegang saham tidak dimiliki oleh asing. Akta pendirian tersebut terdaftar resmi dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Salah satu pendiri Lion Air Group adalah Rusdi Kirana yang saat ini menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Malaysia. Sementara posisi Presiden Direktur Lion Air Group saat ini adalah Edward Sirait. Lion Air didirikan pada 19 Oktober 1999 dan mulai beroperasi pada 30 Juni 2000.
Selain pendiri, Danang menegaskan seluruh direksi Lion Air seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia. Danang mengatakan, hingga hari ketiga penanganan kecelakan pesawat bernomor registrasi PQ-LPQ dengan kode penerbangan JT-610 itu, perusahaan masih terus berkonsentrasi pada evakuasi dan keluarga korban.
Berdasarkan keterangan dari Tim DVI RS Polri, saat ini sudah diterima sebanyak 48 kantong jenazah yang berisi bagian tubuh korban. Namun, pemeriksaan baru dilakukan terhadap 24 kantong jenazah. Dari seluruh kantong tersebut, belum dapat diidentifikasi satu jenazah pun.