Selasa 15 Jul 2025 08:59 WIB

Gula Rafinasi Ilegal Rugikan Petani, ID FOOD Serukan Penindakan Tegas

Gula rafinasi ilegal dinilai merugikan petani tebu, pelaku industri, dan konsumen.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Petugas memeriksa gula rafinasi oplosan saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Petugas memeriksa gula rafinasi oplosan saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding BUMN Pangan ID FOOD menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dalam menindak peredaran ilegal gula rafinasi di pasar konsumsi. Peredaran produk gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dinilai berpotensi merusak tatanan pasar dan merugikan petani tebu, pelaku industri gula konsumsi, hingga konsumen.

Vice President (VP) Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, mengatakan dukungan ID FOOD ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas produk pangan nasional dan mendukung ekosistem pasar yang sehat dan adil. ID FOOD, lanjut Yosdian, mendukung penuh langkah Satgas Pangan dalam menertibkan praktik-praktik ilegal peredaran gula rafinasi yang mencederai tata niaga pangan nasional.

Baca Juga

“Kami juga mengapresiasi Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Kamis (11/7/2025),” ujar Yosdian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Menurut Yosdian, ID FOOD sebagai produsen gula sangat dirugikan dengan merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi. “Seperti kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap Polda Jateng di Banyumas. Pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject pabrik, kemudian mengemasnya dengan karung bekas bermerek ID FOOD, yaitu Raja Gula,” lanjut dia.

Selain merugikan ID FOOD sebagai produsen resmi Raja Gula, tindakan tersebut juga mencederai hak-hak masyarakat. “Hal ini juga merugikan masyarakat karena mendapatkan produk gula yang tidak sesuai dengan kualitas asli. Konsumen tidak memperoleh produk dengan standar yang baik,” ungkap Yosdian.

Ia menambahkan, peredaran ilegal gula rafinasi tersebut juga merugikan ekosistem industri gula nasional. Rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi menyebabkan penurunan harga dan serapan gula kristal putih (GKP) hasil produksi petani lokal.

“Penurunan serapan ini berpotensi menyebabkan kerugian pada petani tebu dan menekan harga di tingkat lelang, yang pada akhirnya mengganggu keberlangsungan ekosistem gula nasional yang tengah berjuang menuju swasembada,” ucap Yosdian.

Sebagai pelaku industri gula nasional yang mengandalkan produksi dari kemitraan dengan puluhan ribu petani tebu lokal, ID FOOD merasakan langsung dampak negatif dari merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi. “Salah satu dampak langsung yang kami rasakan, selama periode Mei hingga Juni 2025, anak usaha ID FOOD di industri gula yaitu PT PG Rajawali I mencatat penurunan penyerapan gula kristal putih. Hal ini terlihat dari melemahnya lelang gula, bahkan hingga tidak ada penawaran sama sekali pada pelaksanaan lelang di pekan ketiga Juni. Situasi ini menciptakan tekanan berat bagi industri gula, khususnya di tingkat hulu,” jelasnya.

“Hal ini tentunya kami laporkan kepada Satgas Pangan Polri serta instansi terkait, dan kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindak pelaku,” ujarnya.

Untuk mencegah kondisi ini terulang, Yosdian menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN pangan, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha guna menjaga tata niaga komoditas pangan agar tetap sehat, adil, dan sesuai regulasi. ID FOOD sebagai Holding BUMN Pangan berkomitmen terus mengawal keamanan pangan nasional dan melindungi hak konsumen.

Ke depan, ID FOOD mengajak masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan peredaran produk gula yang mencurigakan. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi titik awal pembersihan pasar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk petani, industri pengolahan, dan masyarakat luas. Kami juga akan terus melakukan edukasi bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” kata Yosdian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement