Jumat 19 Oct 2018 18:24 WIB

Menteri ATR: Izin Proyek Meikarta Baru 84 Hektare

Pengembang ingin mencari jalan pintas dalam proses perizinan.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Kronologi OTT kasus suap proyek Meikarta
Foto: Dok Republika
Kronologi OTT kasus suap proyek Meikarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, perizinan penggunaan lahan untuk proyek Meikarta yang telah disetujui adalah 84 hektare. Dia mengaku, penggunaan lahan tersebut sudah sesuai dengan aturan tata ruang di wilayah setempat.

"Kita tidak ada masalah. Waktu itu, Dirjen Tata Ruang dan Dirjen Pengendalian (Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah) menyampaikan surat kepada Bupati bahwa yang sudah sesuai dengan tata ruang adalah 84 hektare," kata Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (19/10). 

Menurut Sofyan, kasus suap Meikarta muncul lantaran pengembang ingin mencari jalan pintas dalam proses perizinan. "Mungkin karena izinnya lama, akhirnya jalan pintas. Akhirnya tertangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) semua," kata Sofyan. 

Dia menjelaskan, Kementerian ATR melalui Ditjen Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah telah memberikan rekomendasi penggunaan lahan hanya seluas 84 hektare untuk proyek Meikarta. Tugas Kementerian ATR, kata Sofyan, adalah memastikan penggunaan lahan tersebut sesuai ketentuan tata ruang wilayah. Sementara, terkait perizinan, Sofyan mengatakan, hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Sofyan, kasus suap tersebut semakin menegaskan perlunya transparansi dalam proses perizinan. Oleh karena itu, dia mendorong seluruh proses perizinan dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

"Ini supaya izin transparan sehingga orang tidak perlu pakai jalan belakang. Permudah izin maka suap-suap itu akan mudah berkurang," kata dia. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta. KPK menduga pemberian suap itu terkait dengan izin yang sedang diurus pemilik proyek Meikarta. Perizinan tersebut terbagi ke dalam tiga fase yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Baca juga, Meikarta Dijanjikan Berlanjut, Konsumen Sudah Ragu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement