Kamis 18 Oct 2018 19:46 WIB

Apindo: Peminat Tax Holiday Masih Sedikit

Minimnya peminat karena sejumlah syarat dan proses administrasi.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai, pemerintah perlu menggaet lebih banyak investor untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday. Menurutnya, saat ini partisipasi perusahaan yang menerima tax holiday masih relatif sedikit. 

"Sudah lumayan tapi masih sedikit perusahaan yang berpartisipasi," kata Shinta ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/10). 

Dia mengatakan, saat ini masih terdapat sejumlah hambatan bagi investor untuk mendaftar tax holiday. Hambatan itu seperti sektor industri penerima tax holiday yang terbatas pada 17 industri pionir, syarat minimal jumlah investasi, dan proses administrasi. 

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi kepada dunia usaha terkait fasilitas tersebut. Menurut Shinta, pemerintah juga perlu mengkaji insentif serupa yang diberikan negara tetangga dalam menggaet investor asing. 

"Prinsipnya, kalau investor asing akan membuat perbandingan tax holiday, mana yang lebih menguntungkan dalam kalkulasi bisnisnya," kata Shinta. 

Sebelumnya, sebanyak delapan perusahaan telah mendapatkan insentif fiskal tax holiday dari pemerintah. Total komitmen investasi dari delapan wajib pajak tersebut mencapai Rp 161,3 triliun. 

"Ini membuktikan bahwa kita semakin mempermudah dan pelaku usaha merasa nyaman," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/10). 

Pada April lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tax Holiday. Aturan tersebut menyederhanakan sejumlah ketentuan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut. 

Penyederhanaan itu di antaranya berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100 persen dengan minimal investasi sebesar Rp 500 miliar untuk 17 sektor industri pionir. Hal itu lebih sederhana dibandingkan aturan sebelumnya yang memberikan kisaran tarif diskon pajak mulai dari 10 hingga 100 persen. Selain itu, durasi pembebasan pajak mulai dari 5 hingga 15 tahun atau hingga 20 tahun namun membutuhkan diskresi Menteri Keuangan. 

Baca juga, Delapan Perusahaan Terima Tax Holiday

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement