Kamis 18 Oct 2018 17:55 WIB

Usulan Perubahan Belanja Kementerian Jadi Rp 855 Triliun

Terdapat penyesuaian penerimaan bukan pajak sehingga usulan belanja berubah.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian PPN tentang Penetapan Postur Sementara RAPBN 2019 di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Kementerian PPN tentang Penetapan Postur Sementara RAPBN 2019 di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini (18/10) melakukan pembahasan belanja pemerintah pusat dalam Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2019 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan adanya usulan perubahan belanja kementerian pusat.

Dalam rapat tersebut, Askolani mengatakan terdapat penyesuaian dari total pagu awal pada raker postur yaitu Rp 840.519,8 miliar. “Kalau kami rekap, maka pagu belanja kementerian lembaga akan berubah menjadi Rp 855.445,8 miliar,” kata Askolani di Gedung DPR, Kamis (18/10).

Dia menjelaskan ada beberapa penyesuaian yang dilakukan yang menyebabkan total belanja kementerian lembaga dalam RUU APBN 2019 diusulkan berubah. Salah satunya mengalami penyesuaian dari pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang menjadi Rp 201,6 miliar.

Tak hanya itu, Askoani mengatakan juga ada beberapa penyesuaian lainnya sehingga adanya perubahan belanja pemerintah pusat. “Ada penyesuaian kebutuhan mendesak Rp 12.500 miliar, pendidikan Rp 1.230 miliar, dan kesehatan menjadi Rp 1 triliun. Sehinga total penyesuaian belanja pusat untuk kementerian dan lembaga saat ini Rp 15.161 miliar,” jelas Askolani.

Sebelumnya, pemerintah dan Banggar DPR RI telah menyepakati postur sementara RAPBN 2019. Perubahan postur terjadi akibat perubahan asumsi kurs dari Rp 14.400 per dolar AS yang sebelumnya disampaikan dalam nota keuangan menjadi Rp 15 ribu per dolar AS.

Penerimaan negara disepakati sebesar Rp 2.165,1 triliun atau naik 22,6 triliun dari target penerimaan sebelumnya yang sebesar Rp 2.142,5 triliun. Sementara, pagu belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.462,3 triliun atau naik Rp 22,6 triliun dari pagu sebelumnya. Kendati demikian, level defisit dalam RAPBN 2019 tidak berubah yakni sebesar Rp 297,2 triliun atau 1,84 persen terhadap PDB.

“Kita tetap berharap APBN tetap memberikan stimulus yang cukup karena kalau ketidakpastian global ditambah dengan kenaikan suku bunga, yang juga diikuti oleh Bank Indonesia, tentu dari sisi ekonomi keseluruhan ada kecenderungan untuk terjadi pengetatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks parlemen, Jakarta pada Rabu (17/10). 

Baca juga, Pemerintah dan Banggar Sepakati Postur Sementara RAPBN 2019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement