Jumat 28 Sep 2018 21:34 WIB

Dua Bank Terapkan POJK Tentang Digitalisasi Perbankan

Layanan digital bank bisa melalui kemitraan pihak ketiga berupa Lembaga Jasa Keuangan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sales Management Head  BTPN Wow! Mohammad Reza Rizal  memberikan penjelasan produk BTPN Wow! pada acara media briefing bersama wartawan di Palembang, Kamis (10/8).
Foto: Republika/Maspril Aries
Sales Management Head BTPN Wow! Mohammad Reza Rizal memberikan penjelasan produk BTPN Wow! pada acara media briefing bersama wartawan di Palembang, Kamis (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong digitalisasi perbankan dengan pengeluarkan Peraturan OJK Nomor 12 pada 8 Agustus 2018 lalu. Hingga saat ini, dua bank telah menerapkan peraturan tersebut.

POJK No. 12 tahun 2018 mengatur tentang upaya pelayanan secara digital pada nasabah. Perbankan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Misalnya, pembukaan rekening dengan hanya melalui gawai tanpa perlu datang ke kantor perbankan. Verifikasi data memanfaatkan teknologi terkait data personal seperti tanda tangan elektronik, foto, barcode hingga scan iris mata.

"Hingga saat ini baru dua bank yang menerapkan, karena ini butuh infrastruktur dan sistem yang canggih," kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari di Jakarta, Kamis (27/9).

Anton enggan menyebut dua bank yang telah menginisiasi kebijakan. Namun saat disebutkan Digibank dan BTPN ia tidak menyangkal. 

Ia yakin kedepannya akan lebih banyak bank yang kompeten. Per Agustus 2018, terdapat 80 bank yang sudah melakukan Layanan Perbankan Elektronik, seperti mobile banking, internet banking, ATM dan sms banking. Kedepannya mereka bisa didorong untuk turut menerapkan POJK 12.

Penyediaan layanan perbankan digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Penggunaannya dapat dimaksimalkan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat.

Dalam POJK 12 terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank. Hal ini juga menjadi syarat dari OJK untuk keluarnya izin penyelenggaraan. Antara lain ada permohonan persetujuan, implementasi, managemen risiko, penyampaian laporan hingga upaya perlindungan nasabah.

Layanan perbankan digital dapat disediakan secara mandiri oleh bank. Dapat juga melalui kemitraan dengan pihak ketiga, baik berupa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun lembaga non-LJK.

Penyediaan layanan dengan kemitraan tersebut dapat didukung dengan konektivitas antara sistem milik bank dengan milik pihak ketiga. Salah satunya dengan memanfaatkan Open Application Programming Interface (Open API).

Dalam menyediakan Layanan Perbankan Digital secara optimal, perbankan juga perlu memperhatikan strategi pendukung. Seperti meningkatkan keamanan transaksi dari kejahatan siber, meningkatkan sumber daya internal serta literasi pada masyarakat.

OJK menilai kebijakan ini akan menjadi awalan untuk mengatur kondisi di masa depan. Saat ini, 132,7 juta penduduk Indonesia terhubung dengan internet atau sekitar 68,8 persen dari total populasi.

Pada 2020, diperkirakan generasi muda yang melek teknologi mencapai 31,1 persen. Mereka memiliki kecenderungan untuk lebih memilih segala hal yang serba cepat, mudah dan aman. Termasuk dalam hal transaksi melibatkan perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement