Selasa 25 Sep 2018 16:14 WIB

Tujuh Proyek Nasional akan Gunakan Skema KPBU

Skema KPBU ini melibatkan badan usaha swasta

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Proyek infrastruktur bisa dijadikan lahan investasi
Proyek infrastruktur bisa dijadikan lahan investasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setidaknya tujuh proyek nasional akan ditawarkan pemerintah kepada pihak swasta melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sampai akhir 2019. Dari tujuh proyek tersebut, dua di antaranya termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu Kawasan Industri Bintuni dan Tol Jogja-Bawean.

Direktur Kerja Sama Pemerintah Swasta Rancang Bangun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Nasional Sri Bagus Guritno menjelaskan, seluruhnya sudah masuk dalam tahapan persiapan outline business case (OBC) atau prastudi kelayakan awal dan final business case (FBC) atau prastudi kelayakan akhir. "Ditargetkan, transaksinya bisa terjadi pada tahun ini," tuturnya dalam acara Market Sounding Proyek KPBU Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo, di Jakarta, Selasa (25/9).

Setelah tahap persiapan OBC dan FBC selesai, proyek baru memasuki persiapan tender, bid award, penandatanganan perjanjian hingga financial closing. Selanjutnya, baru masuk ke tahap konstruksi dan pengoperasian.

Bandar Udara Komodo juga menjadi proyek yang sudah masuk dalam tahap persiapan OBC dan FBC. Bandar udara ini membutuhkan total investasi sebesar Rp 3 triliun yang terdiri dari Rp 1,17 triliun untuk biaya capital expenditure (capex) dan 1,83 untuk biaya operational expenditure (opex). Untuk pengembalian investasinya berasal dari tarif layanan pengguna jasa fasiltias bandar udara selama masa konsesi 25 tahun atau sampai 2044.

Sri Bagus menjelaskan, KPBU sudah kerap dilakukan di negara lain. Skema ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan invetasi yang sampai 2019 mencapai 359,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 4,7 triliun. Dari total tersebut, APBN hanya mampu memenuhi 41,3 persen, sementara 22 persen dari BUMN dan sisanya dari swasta.

Dengan gunakan KPBU, Sri Bagus menambahkan, pemerintah dapat berbagi risiko dengan swasta. Untuk pemerintah, risiko yang ditanggung meliputi regulasi, politik dan pengadaan lahan. "Sedangkan, untuk swasta, yang ditanggung seperti funding, desain, kenaikan biaya konstruksi dan operasional serta risiko konstruksi," ujarnya.

Ada berbagai macam bentuk pengembalian investasi dalam skema KPBU. Di antaranya, user charge, availibility payment dan bentuk lain seperti dibundling dengan kegiatan komersial. Untuk pengembangan Bandar Udara Labuan Bajo sistem pengembalian investasinya berasal dari user charge atau tarif layanan pengguna jasa fasilitas bandar udara selama masa konsesi 25 tahun.

Direktur Bandar Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menuturkan, cakupan pekerjaan pengembangan Bandar Udara Komodo meliputi perpanjangan landas pacu (runway) dari 2.250 meter x 45 meter menjadi 2.450 meter x 45 meter. "Jadinya nanti dapat melayani pesawat Boeing 737 seri 800 atau sejenisnya," ucapnya.

Proyek pengembangan juga meliputi pengerasan taxiway dari PCN 50 menjadi PCN 60 sehingga bsia melayani beban lebih berat. Di sisi darat, banyak fasilitas yang harus dilengkapi seperti perluasan apron, penambahan luas terminal penumpang domestik dan terminal kargo hingga perluasan area parkir kendaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement