Ahad 23 Sep 2018 06:40 WIB

Dana Sawit Diusulkan Dimasukkan ke dalam PNBP

Pemerintah telah melakukan perubahan (revisi) aturan penggunaan dana sawit

Pekerja di perkebunan sawit, ilustrasi
Pekerja di perkebunan sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Nasril Bahar menginginkan agar pengelolaan dana sawit dapat dimasukkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuannya agar dana tersebut nantinya bisa memberikan banyak manfaat.

"Dana sawit ini bisa dikelola dan diperuntukkan langsung untuk replanting dan pengembangan refinery terhadap biodiesel. Nah, selama ini belum ada dalam kemitraan di salah satu dari 11 komisi di DPR, sehingga fungsi kontrol pendapatannya itu masih ada di Kementerian Keuangan," papar politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangan pers, Ahad (23/9).

Ia juga menyoroti bagaimana pengawasan yang telah dilakukan terhadap pemanfaatan pungutan yang telah dilakukan untuk menghimpun pengelolaan dana sawit tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan perubahan (revisi) atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (21/8), dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa perubahan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, peremajaan, sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Berikutnya, dan penggunaan dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel serta untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Komite Pengarah.

Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah.

Penelitian dan pengembangan kelapa sawit sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil perkebunan dari hulu ke hilir, dan pengembangan Usaha Perkebunan kelapa sait.

"Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan pembentukan dan/atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus kepada pengembangan teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, adopsi lingkungan hidup," bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres ini.

Perpres ini menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit, dan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, yang menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memerhatikan kebijakan Komite Pengarah.

Dalam Perpres ini ditegaskan penggunaan Dana untuk kepantingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement