Rabu 12 Sep 2018 23:48 WIB

Kemenhub Susun Lagi Aturan Baru untuk Taksi Online

MA mencabut peraturan menteri perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Pengendaran taksi online melintas saat menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Grap, Jakarta, Senin (16/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengendaran taksi online melintas saat menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Grap, Jakarta, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyusun rancangan pengganti aturan baru taksi online (daring). Sebelumnya Kemenhub sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetapi saat ini sudah kembali dicabut Mahkamah Agung (MA). 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sejumlah pengemudi taksi daring masih menentang PM 108. “Saya sampaikan saat ini ada gugatan ke MA lagi tentang PM 108,” kata Budi di Kementerian Perhubungan, Rabu (12/9).  

Dengan adanya hal tersebut, Budi memastikan saat ini Kemenhub sedang merancang kembali draft PM 108. Budi memastikan aturan yang baru nantinya juga akan dibagi menjadi dua yaitu angkutan sewa khusus yang tidak berbasis daring berikut bus pariwisata dan kedua yaitu angkutan atau taksi daring.  

Budi memastikan jika nanti aturan baru pengganti PM 108 sudah selesai maka akan melibatkan semua aosiasi pengemudi taksi daring. “Semua asosiasi akan saya libatkan. Mereka bilang mau ikut, cuma kan yang bilang itu kan dia tadi tapi yang lainnya nggak tahu juga saya,” tutur Budi.  

Mahkamah Agung pada Rabu (12/9) kembali mencabut aturan taksi daring PM 108. Sebelumnya MA juga sudah mencabut PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Selanjutnya untuk mengisi kekosongan aturan, Kemenhub mengeluarkan PM 108. Hanya saja aturan tersebut masih diperdebatkan dan akhirnya MA kembali mencabut aturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement