REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menegaskan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan harga. Pemerintah belum akan menaikkan harga kendati nilai mata uang rupiah terus mengalami pelemahan.
"Harga BBM Pertamina masih tetap dan belum ada rencana penyesuaian harga," tegas Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Sebagai salah satu badan usaha hilir migas, Pertamina akan terus memantau kondisi nilai tukar rupiah ini, lanjut Adiatma agar Pertamina tetap mampu menjaga penyediaan dan melayani kebutuhan BBM di masyarakat.
Baca juga, DPD RI Minta Program BBM Satu Harga Direalisasikan.
Selaku Badan Usaha, Pertamina akan melaporkan setiap perubahan harga BBM kepada Pemerintah melalui Menteri ESDM, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.
"Pertamina patuh pada aturan Pemerintah bahwa setiap penyesuaian harga harus dilaporkan dahulu," jelas Adiatma.
Sebelumnya beredar informasi di beberapa media sosial bahwa akan ada kenaikan BBM di mana Premium akan menjadi Rp 9.500 per liter, Pertalite Rp 11 ribu dan Pertamax Rp14 ribu.