Senin 03 Sep 2018 14:16 WIB

Pengusaha Sebut Pemerintah tak Adil Soal Restitusi Pajak

Apindo menilai pemerintah tak memperhatikan kebutuhan restitusi pajak untuk pengusaha

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah mengkaji upaya penindakan kepada eksportir yang belum membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai upaya penindakan tersebut berlebihan.

Hariyadi menjelaskan, para pengusaha sudah paham akan peraturan untuk membawa devisa hasil ekspor kembali ke Indonesia.  Tapi, kata dia, para pengusaha ini memiliki alasan untuk menyimpannya dan tidak mengembalikan DHE seratus persen ke dalam negeri.

Di antaranya, kata Haridyadi, pandangan bahwa pemerintah tidak adil terhadap kebijakan DHE, terutama terkait restitusi pajak. Menurutnya, selama ini pemerintah masih belum memperhatikan restitusi yang menjadi kebutuhan para pengusaha.

"Buktinya, proses pengembaliannya masih sangat lama," ucapnya kepada Republika, Senin (3/9).

Hariyadi mengatakan, saat ini proses pengembalian pajak atau restitusi kepada pengusaha memakan waktu lebih dari tiga bulan. Bahkan, ungkapnya, beberapa pengusaha harus menunggu sampai lebih dari setahun.

"Dampaknya, modal kerja mereka tertahan hingga mengalami kesulitan untuk 'memutar' proses bisnisnya," ujar Hariyadi.

Dalam proses pengambilan pun, kata Hariyadi, sering kali pengusaha mengalami kesulitan. Ia menuturkan, pelaku bisnis harus melalui proses pemeriksaan yang terlampau lama dan sulit dengan kecenderungan ingin mencari kesalahan.

"Jangan dilihat itunya (tidak membawa pulang, red) saja. Pasti ada alasan 100 persen mengapa pengusaha ingin mengambil, termasuk untuk modal kerja, membayar beban bunga dan operasional di luar negeri," papar Hariyadi.

Lebih lanjut Hariyadi menegaskan, pemerintah jangan hanya bisa menuntut dan bersikap represif tanpa menjalankan kewajiban untuk pengusaha lokal yang merupakan warga negaranya sendiri. "Mereka tidak butuh insentif atau sanksi, tapi kemudahan dan keadilan. Lancarkan urusan pengusaha," ujarnya.

Pada akhir Juli lalu, Presiden Joko Widodo telah mengumpulkan pengusaha dan meminta agar bisa membawa DHE kembali ke Tanah Air. "Nanti kami akan lihat koordinasi yang sudah dibentuk pada rapat terakhir antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenko Perekonomian, pada Jumat (31/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement