Kamis 30 Aug 2018 23:47 WIB

Gula Rafinasi Merembes, APTRI Lapor ke Bareskrim

APTRI melaporkan tiga perusahaan yang dituduh menjual ke pasar dan toko

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gula Rafinasi (Ilustrasi)
Foto: ANTARA
Gula Rafinasi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andalan Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) melayangkan surat pengaduan terkait temuan beredarnya gula rafinasi di toko dan pasar tradisional. Surat pengaduan tersebut layangkan APTRI kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Kamis (30/8). 

Sekjen APTRI Nur Khabsyin mengatakan dalam surat pengaduan itu pihaknya melaporkan perusahaan yang memasarkan gula rafinasi di toko dan pasar tradisional. “Kami melaporkan ke Bareskrim Polri karena tiga merek (perusahaan) yang menjual ke pasar dan toko,” kata Nur Khabsyin kepada Republika.co.id

Nur mengatakan gula-gula rafinasi itu ditemukan banyak tersebar di pasaran di sejumlah daerah seperti Pontianak, Tangerang, Cianjur dan Banjarmasin. Padahal jelas dia dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 177 tahun 2015 pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya boleh diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri. 

Dengan banyaknya gula rafinasi di pasaran jelas dia sangat merugikan petani tebu lokal. “Itukan buat makanan dan minuman lalu beredar ini bikin petani kacau harga jadi turun. Total 800 ribu ton rembesan (rafinasi) masif,” katanya. 

Ia pun meminta Bareskrim Polri agar melakukan penindakan terhadap distributor dan penjual gula rafinasi yang memasarkan gula rafinasi dipasaran. APTRI juga mendorong agar Pemerintah Daerah melakukan sidak gula rafinasi di pasar-pasar tradisional. Dilain sisi, APTRI mendesak Pemerintah untuk membatalkan rencana impor gula dan mendorong Bulog untuk menyerap cepat gula petani. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement