Kamis 23 Aug 2018 13:37 WIB

Pemerintah Optimistis Realisasi Penerimaan Pajak Tercapai

Realisasi hingga 20 Agustus mencapai Rp 760,57 triliun.

Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan optimistis proyeksi realisasi penerimaan pajak pada 2018 sebesar Rp 1.351 triliun dapat tercapai. Hal ini seiring dengan tren positif pertumbuhan industri.

"Dengan kata lain, realisasi penerimaan hingga akhir tahun 2018 diproyeksikan dapat tumbuh 17,38 persen," kata Robert dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/8).

Proyeksi realisasi yang dapat tercapai itu dengan mempertimbangkan penerimaan pajak hingga 20 Agustus 2018 yang telah mencapai Rp 760,57 triliun atau 53,41 persen dari target dalam APBN 2018. Jumlah ini naik 15,49 persen dibandingkan penerimaan periode yang sama tahun 2017. Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari program amnesti pajak, maka pertumbuhan pajak ini mencapai 17,63 persen.

Baca juga, Ditjen Pajak Berikan Keringanan untuk Korban Gempa Lombok

Semua jenis pajak utama tumbuh positif dalam periode ini yaitu PPh Badan, PPh Pasal 21, PPN Dalam Negeri dan PPN Impor tumbuh masing-masing sebesar 22,24 persen, 15,57 persen, 9,44 persen dan 26,85 persen. Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari dua sektor penyumbang penerimaan terbesar yaitu industri pengolahan dan perdagangan ikut tumbuh masing-masing 13,08 persen dan 29,75 persen.

Melihat tren ini, menurut Robert, maka proyeksi penerimaan untuk 2019 diperkirakan dapat mencapai Rp 1.572,3 triliun yang merupakan target realistis dengan tingkat pertumbuhan 16,4 persen dari proyeksi realisasi tahun 2018.

Untuk menjaga tren positif pada 2018, DJP memastikan akan terus mengoptimalkan layanan dan implementasi berbagai program penting termasuk pelaksanaan PP 23/2018, percepatan pemberian restitusi dan pelaksanaan reformasi perpajakan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement