Kamis 23 Aug 2018 12:43 WIB

Ditjen Pajak Berikan Keringanan untuk Korban Gempa Lombok

Pelaporan SPT dapat dilakukan paling lama tiga bulan setelah masa tanggap darurat.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Petugas melihat kondisi area parkir ruang tunggu yang retak akibat gempa di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB, Selasa (21/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melihat kondisi area parkir ruang tunggu yang retak akibat gempa di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, NTB, Selasa (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan keringanan kepada wajib pajak di Lombok, Nusa Tenggara Barat yang terdampak bencana gempa. Hal itu guna meringankan beban sosial ekonomi WP di Lombok.

"Untuk meringankan beban sosial ekonomi wajib pajak di Lombok yang terdampak gempa, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu keberatan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (23/8). 

Robert mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk kewajiban perpajakan WP di Lombok yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir. Hal itu termasuk pengecualian sanksi administrasi dan pelaporan SPT masa atau tahunan serta pembayaran pajak. Pelaporan SPT dan pembayaran pajak dapat dilakukan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat. 

Selain itu, Ditjen Pajak akan memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan dapat dilakukan paling lama satu bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement