REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah mengklaim penerbitan sukuk negara telah membantu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Terutama peningkatan pada revitalisasi dan pengembangan sarana dan prasarana ibadah haji yang berkualitas untuk para calon jamaah haji, seperti asrama haji dan gedung manasik haji.
Sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen utang piutang tanpa riba adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman selaku pengelola skema pembiayaan sukuk negara mencatat sejak 2014 hingga tahun 2018 ini, sedikitnya Rp 2,61 triliun sukuk negara telah digunakan untuk membiayai pengembangan dan revitalisasi asrama haji serta pembangunan balai nikah dan manasik haji.
"Melalui Sukuk Negara yang kami salurkan melalui Kementerian Agama berhasil dilakukan pengembangan dan rivitalisasi asrama haji di 24 lokasi serta pembangunan dan rehabilitasi 701 Kantor Urusan Agama dan Manasik Haji di berbagai provinsi," ujar Luky di Jakarta, Selasa (21/8).
Untuk tahun 2018, lanjut Luky, sukuk negara membiayai pembangunan delapan Asrama Haji senilai Rp 350 miliar serta pembangunan 245 Balai Nikah dan Asrama Haji di 30 provinsi senilai total Rp 355 miliar.
Sementara pada 2017, sukuk negara telah membiayai total Rp 424 miliar untuk revitalisasi dan pengembangan 11 embarkasi asrama haji, dan total Rp 315 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi 256 gedung balai nikah dan manasik haji.
Pembiayaan pembangunan asrama haji dan gedung manasik haji tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membantu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan sumber daya manusia.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan fasilitas yang memadai bagi para calon jamaah haji, pembangunan asrama haji dan gedung manasik haji yang dibiayai melalui sukuk negara tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan kehidupan keagamaan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Tanah Air secara keseluruhan," tuturnya.
Untuk 2018, Pemerintah Indonesia mengelola sedikitnya 221 ribu jamaah haji yang terdiri dari 204 ribu jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Jumlah ini mengalami penambahan sebanyak 10 ribu dari kuota haji pada tahun 2017 yaitu sebesar 211 ribu jemaah.
Kloter pertama jamaah Haji telah berangkat pada 16 Juli 2018 menuju Madinah, kemudian pada 26 Juli bergerak dari Madinah menuju Mekah. Kloter terakhir dari gelombang pertama berangkat dari Indonesia menuju Madinah pada 29 Juli 2018
Sementara gelombang kedua haji berangkat pada 30 Juli 2018 menuju Jeddah untuk selanjutnya bergerak menuju Mekah. Akhir pemberangkatan gelombang kedua haji adalah pada 15 Agustus 2018.
Setelah melewati puncak haji pada 19-24 Agustus, pemulangan rombongan pertama akan dilakukan mulai 27 Agustus 2018. Adapun akhir kedatangan rombongan jamaah haji Indonesia gelombang dua pada 26 September