REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan segera diterbitkan. Pajak UMKM akan ditetapkan sebesar 0,5 persen.
"PMK-nya nanti kami keluarkan paling lambat minggu depan," katanya dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/8).
Aturan penurunan tarif PPh final bagi pelaku UMKM ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur mengenai tarif PPh final bagi UMKM sebesar 0,5 persen. Aturan itu akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2018. Pelaku usaha UMKM adalah mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menegaskan PMK mengenai tarif PPh final memang masih dalam tahap penyelesaian dan belum ditandatangani. Namun, ia menegaskan bahwa penurunan tarif dari satu persen menjadi 0,5 persen juga akan tetap berlaku tanpa harus menunggu PMK terbit.
"Yang mungkin agak terganggu pelayanannya adalah surat keterangan pengusaha UMKM dalam hal dia berhubungan misalnya 'supplier' ke pemerintah, perlu surat keterangan. Kami berikan surat keterangan sementara," ujar dia.
Ditjen Pajak optimistis tren pembayaran pajak pelaku UMKM akan meningkat setelah tarif PPh final diturunkan dari satu persen menjadi 0,5 persen. Melalui kebijakan tarif PPh final 0,5 persen, UMKM yang jumlahnya ditaksir mencapai lebih dari 62 juta pelaku usaha diharapkan mampu naik kelas salah satunya melalui pembelajaran pembukuan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak periode Januari sampai Juli 2018 sebesar Rp 687,2 triliun. Dengan begitu telah terealisasi sebesar 48,2 persen dari total target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar 1.424 triliun.