REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali ke level sebelum terjadi penurunan dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah juga akan memeriksa sekitar 300 perusahaan yang belum menyesuaikan harga sesuai kondisi pasar.
Amran mengatakan keputusan tersebut disepakati dalam rapat yang dihadiri asosiasi sawit, perwakilan petani, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) dari 25 provinsi. Ia menilai penurunan harga TBS tidak sejalan dengan perkembangan harga komoditas dan nilai tukar yang justru menguntungkan sektor ekspor.
"Alhamdulillah hari ini sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula. Bahkan bila perlu itu naik lebih tinggi," kata Mentan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Amran menyebut pelemahan rupiah terhadap dolar AS sekitar 10 persen seharusnya menjadi faktor pendorong kenaikan harga TBS. Menurut dia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga pembelian sawit dari petani.
Ia menegaskan pemerintah harus melindungi sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia. Penurunan harga yang terjadi belakangan, kata dia, merupakan kondisi yang tidak wajar.
"Ini ada anomali di saat ini harga harusnya naik bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih 10 persen. Ya harus naik. Tidak ada alasan turun," ujar Amran.
Ia mengungkapkan dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, masih terdapat sekitar 300 perusahaan yang belum mengembalikan harga TBS ke level sebelumnya. Data perusahaan tersebut akan diserahkan kepada jajaran kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Amran menambahkan harga TBS di setiap daerah harus kembali mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. Menurut dia, daerah yang menetapkan harga Rp3.200 per kilogram maupun Rp3.600 per kilogram harus kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kalau 3.200 harusnya tetap 3.200. Ada 3.600 kembali ke 3.600 berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti pergub, peraturan gubernur," ujarnya.
Ia menyebut laporan yang diterima dalam rapat menunjukkan sekitar 70 persen harga TBS sudah mulai pulih. Pemerintah menargetkan seluruh harga kembali normal dalam waktu dekat.