Kamis 09 Aug 2018 15:27 WIB

Kemenperin: Pelaku UKM tidak Perlu Lakukan Ekspor

Kemenperin meminta pelaku UKM menggarap pasar domestik

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Tanah Air tidak perlu melakukan ekspor. Alasannya, pasar di Indonesia masih sangat luas.

"Pasar dalam negeri saja sudah banyak. Ada 250 juta penduduk Indonesia, negara lain seperti Thailand saja impor produknya ke sini," ujar Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (9/8).

Ia menjelaskan, hanya pelaku UKM menengah saja yang bisa ekspor. Sedangkan pelaku usaha mikro serta kecil sebaiknya menggarap pasar domestik.

Hal itu karena, kata dia, tidak mudah melakukan ekspor. "Bukan meremehkan pengusaha kecil tapi bicara ekspor itu nggak gampang. Harus memadai jumlah produksinya, harus konsisten standar produknya. Kalau sedikit saja konsistensinya tidak terjaga, eskpor bisa di-stop dan ambruk perusahaannya," jelas Gati.

Baca juga, Program E-Smart IKM Jangkau 22 Provinsi

Menurutnya, informasi tersebut perlu diketahui masyarakat khususnya pelaku UKM. "Eksportir harus tahu cara ekspor dan impor yang tepat," katanya.

Maka, ia menegaskan, sebaiknya pelaku UKM memaksimal pasar dalam negeri. Pasalnya, 40 persen dari pasar Asia Tenggara pun ada di Indonesia.

"Pasar Asia Tenggara sekitar 600 juta jiwa. Sebanyak 40 persennya atau 250 juta jiwa ada di Indonesia. Makanya banyak negara sasar pasar di sini," ujar Gati.

Baginya, bila kebutuhan pasar dalam negeri terpenuhi, impor pun tidak diperlukan lagi. "Ini salah satu cara kurangi impor. Stop impor," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement