Sabtu 28 Jul 2018 07:05 WIB

OJK Kembali Resmikan Bank Wakaf Mikro di Jawa Tengah

Secara nasional sudah berdiri 26 Bank Wakaf Mikro.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Bank Wakaf Mikro : Aktivitas di Bank Wakaf Mikro (BWM) Almuna Berkah Mandiri di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta, Sabtu (5/5).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Bank Wakaf Mikro : Aktivitas di Bank Wakaf Mikro (BWM) Almuna Berkah Mandiri di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta, Sabtu (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat. Khususnya bagi masyarakat kecil, di antaranya melalui pendirian Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah. OJK pun baru saja meresmikan Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren Futuhiyyah di Demak, Jawa Tengah.

“Bersama Pemerintah di Pusat dan Daerah, OJK berusaha mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan pembentukan bank wakaf mikro di berbagai daerah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana melalui keterangan resmi, Jumat, (27/7).

Kehadiran Bank Wakaf Mikro yang berbasis Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil. Terutama yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal.

“Besar harapan kami, melalui skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di wilayah pesantren dapat lebih berkembang. Dengan begitu memberikan tambahan penghasilan sehingga kehidupan ekonomi masyarakat nantinya akan jauh lebih baik,” kata Heru.

Bank Wakaf Mikro Pesantren Futuhiyyah sejak terdaftar di OJK pada 30 Mei 2018. Mereka telah mengikutsertakan 40 nasabahnya dalam Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) dan 20 orang di antaranya telah mendapatkan pembiayaan masing-masing sebesar Rp 1 juta pada akhir Juni 2018.

Di Jawa Tengah, per 30 Juni 2018, telah berdiri tujuh Bank Wakaf Mikro yang sudah menyalurkan pembiayaan kepada 1.330 nasabah yang terbentuk dalam 272 KUMPI (Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia). Dengan nilai pembiayaan sebesar Rp1,44 miliar.

Sedangkan secara nasional sudah berdiri 26 Bank Wakaf Mikro. Dengan 5.735 nasabah serta total nilai pembiayaan yang telah disalurkan Rp 6,05 miliar. Pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren. Dibantu pula para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Syariah Mandiri.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro merupakan pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3 persen. Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement