Jumat 27 Jul 2018 16:02 WIB

Ini Alasan Pemerintah Memberlakukan Tarif PNBP Nol Rupiah

Aturan tarif nol rupiah ini tertuang dalam aturan PNBP yang baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan nol rupiah atau nol persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini hanya untuk kondisi tertentu dan diberikan untuk menjawab aspek keadilan.

"Untuk masyarakat yang tidak mampu kami berikan nol rupiah atau nol persen tarif. Itu jauh memiliki landasan yang lebih kuat dengan UU ini dan secara eksplisit memandatkan kepada pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/7).

Baca juga, Penerimaan Non Pajak Sektor Migas Lampaui Target

Kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu merupakan salah satu pokok penyempurnaan dalam aturan PNBP yang baru. Pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah dalam kondisi tertentu untuk aspek keadilan seperti masyarakat tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, UMKM, hingga penganggulangan bencana.

"Itu seperti, misalnya, kalau terjadi bencana alam yang kemudian tidak memungkinkan wajib bayar melakukan kewajibannya," ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pengenaan tarif nol rupiah atau nol persen dikenakan pada layanan yang memang tidak mampu dibayarkan oleh wajib bayar. "Misalnya (Kementerian) Perhubungan punya alat dipakai untuk mengatasi masalah bencana, yang tadinya ada tarif itu dimungkinkan menjadi nol," ujar Askolani.

Di samping itu, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis, dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement