REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Organisasi Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat mempertanyakan keberanian perbankan merealisasikan keputusan Bank Indonesia (BI) yang memperbolehkan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kepemilikan rumah pertama.
Menurut Ketua REI Jabar Joko Suranto, keputusan BI memperlonggar uang muka rumah diharapkan dapat menggairahkan sektor properti di Jawa Barat. Karena, masyarakat yang selama ini kesulitan menyediakan DP, kini tak perlu lagi mempersiapkan uang hingga 30 persen untuk uang muka. Joko menilai, aturan tersebut seharusnya bisa dinikmati semua tipe rumah.
“Tetapi masalahnya perbankan berani atau tidak. Walaupun BI sudah merilis mulai berlaku Agustus ini,” ujar Joko di acara diskusi yang digelar REI Jabar, Kamis (18/7).
Baca Juga: Bisnis Properti di Jabar Masih Lesu.
Joko mengatakan, dengan diberlakukannya DP 0 persen, maka nilai pembiayaan yang mesti diberikan perbankan akan lebih besar. Selama ini, pembeli rumah harus menyertakan DP minimal 10 persen bahkan bisa lebih tinggi, tergantung platform kredit yang diberikan perbankan.
Terkait kesiapan REI, menurut Joko, REI siap membangun hingga 4 juta rumah untuk memenuhi permintaan masyarakat. REI punya kapasitas membangun sampai 4 juta sekalipun. "Asal daya belinya ada. Asal pembelinya memang sudah di endorse perbankan. Kami siap,” katanya.
Seharusnya, kata dia, keputusan BI membuat DP 0 persen disambut perbankan. Apalagi, pertumbuhan kredit perbankan tidak sampai dua digit sampai Juni 2018 ini. Target pertumbuhan kredit perbankan yang minus, bisa didongkrak melalui DP 0 persen.
Sebelumnya Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, tergantung hasil penilaian manajemen risiko bank.
"Kita berikan pelonggaran aturan first time buyer, bukan DP nol persen. Kita serahkan ke manajemen bank," ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/6).
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, adalah 85 persen dari total harga rumah. Dengan demikian, di peraturan sebelumnya, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (down payment) sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.
Erwin mengatakan, tidak semua bank bisa memanfaatkan pembebasan LTV untuk rumah tahap pertama ini. Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari lima persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu juga harus kurang dari lima persen.