Selasa 17 Jul 2018 16:06 WIB

Kemenhub Aktifkan Puluhan Jembatan Timbang

Jika melanggar aturan, pelaku dapat dikenakan sanksi satu tahun penjara.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan rencana kerja sama dengan swasta untuk mengoptimalkan pengfoperasian jembatan timbang di Hotel Fairmount Jakarta, Selasa (17/7).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan rencana kerja sama dengan swasta untuk mengoptimalkan pengfoperasian jembatan timbang di Hotel Fairmount Jakarta, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 1 Agustus 2018 akan menindak kendaraan yang bermuatan dan berdimensi lebih dengan mengoptimalkan jembatan timbang. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menargetkan akan ada puluhan jembatan timbang yang akan diaktivasi hingga akhir tahun ini.

"Sampai 2018, 43 mau saya hidupkan (jembatan timbang). Sudah siap, ada di Medan saya bangun dan disempurnakan," kata Budi di Hotel Fairmount Jakarta, Selasa (17/7).

Budi menjelaskan, saat ini sudah sebanyak 131 jembatan timbang yang diserahkan kepada Kemenhub. Dari total jumlah tersebut, sekitar 90 jembatan timbang akan dioperasikan hingga 2019.  Dia menilai ada beberapa jembatan timbang di daerah yang tidak sesuai dalam praktiknya. "Di Jatim banyak yang tidak sesuai atau ada jembatan timbang yang letaknya di pertigaan, kecil sekali," tutur Budi.

Budi mengakui saat ini banyak truk yang bermuatan dan berdimensi lebih lolos di jembatan timbang. Untuk itu mulai 1 Agustus, jembatan timbang akan dimaksimalkan. Jika melakukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan sanksi satu tahun penjara. Selain itu, muatan yang berlebih mencapai 100 persen dari normal akan diturunkan.

Kemenhub akan mengaktifkan tiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018. Ketiga jembatan timbang tersebut yaitu di Losarang Indramayu, Karawang, dan Widang Tuban Jawa Timur.

Baca juga, Truk Kelebihan Muatan akan Kena Sanksi Mulai Agustus.

Hal tersebut diterapkan sudah sesuai dengan undang-undang. Larangan kendaraan bermuatan dan berdimensi lebih diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 dengan sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan satu tahun.

"Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitasnya sebagai pilot project supaya perfroma jembatan timbang yang lain seperti itu baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/7).

Ia menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri Aptrindo, Organda, Karoseri. Bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang juga sudah disosialisasikan.

"Kalau bentuk pelanggarannya adalah 'over' dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri, tapi kalau overloading, penanggung jawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, sebanyak 75 di antaranya melakukan pelanggaran overload.

Dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen. Misal truk daya angkutnya 50 ton, tetapi mengangkut sampai dengan 100 ton.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement