Jumat 13 Jul 2018 05:50 WIB

Bos Freeport Bangga dengan Pencapaian Lebih dari 50 Tahun

Freeport yakin perpanjangan operasi ini bisa memberikan manfaat ke Indonesia.

Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson (kedua kiri) menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (kiri) serta Menteri BUMN Rini Soemarno di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan) bersama CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson (kedua kiri) menandatangni perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia disaksikan Menkeu Srri Mulyani (kiri) serta Menteri BUMN Rini Soemarno di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc Richard Adkerson menyambut baik kesepakatan yang tercapai dengan Pemerintah Indonesia untuk menjamin keberlangsungan operasi pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua. Ia berharap berjalannya Freeport akan bermanfaat bagi rakyat Indonesia. 

"Kami bangga dengan apa yang telah kami capai dalam lebih dari 50 tahun sejarah kami dan sangat menantikan masa depan selanjutnya," kata Adkerson dalam acara penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) antara Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Jakarta, Kamis (13/7).

Dengan adanya perjanjian ini, maka Inalum dan Freeport-McMoRan, sebagai pemegang saham, telah sepakat untuk melanjutkan program jangka panjang yang sedang dan akan dijalankan PTFI.

Adkerson memastikan perpanjangan operasi yang dilakukan, melalui perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi dengan jangka maksimal selama 2x10 tahun atau 2041 tersebut bisa memberikan manfaat langsung kepada pemerintah pusat dan daerah, serta deviden ke Inalum hingga melebihi 60 miliar dolar AS.

Komitmen itu juga menjamin kelangsungan investasi sekitar enam miliar dolar AS untuk pengembangan tambang bawah tanah, setelah sebelumnya selama lima belas tahun terakhir, PTFI melakukan operasi penambangan secara terbuka.

Perpanjangan izin operasi ini, menurut dia, bakal memberikan jaminan bagi investasi bernilai miliaran dolar AS dan memberikan kepastian bagi seluruh pemegang saham PTFI, karyawan, masyarakat Papua, pemasok dan kontraktor, serta seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Inalum, FCX, dan Rio Tinto telah melakukan penandatanganan HOA terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI ke Inalum.

Kepemilikan Inalum di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut akan menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen. Pokok-pokok perjanjian tersebut selaras dengan kesepakatan pada 12 Januari 2018 antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, yakni pemerintah daerah akan mendapatkan saham sebesar 10 persen di PTFI.

Dalam perjanjian tersebut, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI. Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir 2018.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan berharap proses transaksi atas divestasi yang dilakukan pemerintah Indonesia atas saham Freeport bisa segera selesai. Jonan mengatakan apabila proses transaksi sudah selesai, maka tugasnya untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan segera diproses.

Jonan mengatakan, dalam mengeluarkan IUPK, pihaknya masih menunggu proses transaksi selesai. "Kalau transaksi dan aturan soal investasi sudah selesai. Nanti baru kami finalkan IUPK op nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah selesai," ujar Jonan di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/7).

Baca: Freeport Sepakati Perjanjian Baru dengan Indonesia

Selain itu, Jonan juga meminta kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya untuk bisa memberikan update kondisi lingkungan di Tembagapura sehingga dirinya bisa mengeluarkan IUPK.

"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10. Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau gak ada masalah bisa kita kasih," ujar Jonan.

Jonan mengatakan sejatinya dalam proses perpanjangan kontrak Freeport ada empat poin yang perlu disepakati. Selain persoalan kepastian investasi dan divestasi, persoalan smelter juga menjadi poin kesepakatan.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement