Selasa 10 Jul 2018 07:23 WIB

Indonesia akan Bayar Denda Sewa Satelit Avanti Communication

Indonesia kalah dalam perkara arbitrase melawan Avanti Communication

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Satelit/ilustrasi
Satelit/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah akan membayar denda senilai 20 juta dolar AS yang dijatuhkan Pengadilan Arbitrase Inggris terkait sewa satelit. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan hal itu memang menjadi kewajiban Indonesia untuk membayar lantaran merupakan utang kepada Avanti Communication.

"Memang utangnya itu. Memang utang. (Akan penuhi) Pasti dong. Masak utang enggak dibayar," kata Ryamizard di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (9/7).

Menurut dia, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk membayar utang tersebut. Kementerian Pertahanan Indonesia kalah dalam perkara arbitrase melawan Avanti Comm dalam kasus satelit. Avanti Comm memenangkan sidang arbitrase soal satelit yang mengharuskan Indonesia membayar 20 juta dolar AS kepada perusahaan itu.

Pengadilan pun memberikan batas waktu hingga 31 Juli 2018 untuk melunasi pembayaran sewa kepada operator satelit asal Inggris tersebut.

Kementerian Pertahanan Indonesia meminjam satelit pada Avanti Comm sejak November 2016. Hal itu dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band di slot orbit 123 derajat BT.

Indonesia harus membayar sewa 30 juta dolar AS untuk relokasi Satelit Artemis. Namun, Indonesia disebut lalai membayar sewa Satelit Artemis milik Avanti Comm yang berbasis di Inggris itu.

Selama ini, slot orbit 123 derajad BT tersebut ditempati satelit Indonesia, Garuda-1 yang sudah beroperasi selama 15 tahun. Satelit tersebut berhenti beroperasi pada 2015 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement