Selasa 06 May 2025 09:28 WIB

Harga Emas Antam Melonjak Rp 23 Ribu

Harga emas Antam hari ini menjadi Rp1.931.000 per gram.

Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Selasa (6/5/2025) mengalami kenaikan sebesar Rp26.000, dari semula Rp1.905.000 menjadi Rp1.931.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.780.000 per gram.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.015.500.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.931.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.802.000
  • Harga emas 3 gram: Rp5.678.000
  • Harga emas 5 gram: Rp9.430.000
  • Harga emas 10 gram: Rp18.805.000
  • Harga emas 25 gram: Rp46.887.000
  • Harga emas 50 gram: Rp93.695.000
  • Harga emas 100 gram: Rp187.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp468.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp935.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.871.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement