Jumat 29 Jun 2018 16:48 WIB

Bank Indonesia Longgarkan Aturan KPR

BI juga memperlonggar fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi alternatif pembiayaan untuk membeli properti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi alternatif pembiayaan untuk membeli properti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui relaksasi loan to value ratio (LTV) kredit properti. Tujuannya menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

Kebijakan yang diterapkan pada sektor properti itu akan berlaku 1 Agustus 2018. Ada tiga aspek dari kebijakan tersebut. Pertama, pelonggaran rasio LTV dilakukan untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti.

Kedua, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Lalu, ketiga, penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan.

"Kebijakan diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti. Kinerja sektor properti saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo kepada wartawan di gedung BI, Jakarta, Jumat (29/6).

Ia menambahkan, kebijakan makroprudensial itu memperkuat kebijakan makroprudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM). Tujuannya untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan sekaligus memperkuat manajemen likuiditas perbankan.

Kebijakan makroprudensial juga bersinergi dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata rupiah sebagai bagian dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter. Bertujuan pula untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan serta mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 16 Juli 2018 untuk perbankan konvensional. Lalu, untuk perbankan syariah mulai 1 Oktober 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement