Selasa 05 Jun 2018 08:29 WIB

OJK Tolak Proposal 41 Perusahaan Fintech P2P Lending

Saat ini sebanyak 54 perusahaan fintech P2P lending sudah terdaftar di OJK

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, ada 41 perusahaan financial technology (fintech) Peer to Peer (P2P) lending yang telah mengajukan izin, namun otoritas mengembalikan dokumen mereka. Hal itu karena puluhan fintech itu dinilai belum lengkap dan tidak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Hendrikus Passagi menjelaskan, OJK sangat memperhatikan perlindungan konsumen dalam mengawasi fintech P2P lending. "Bagi kami, P2P lending identik dengan mobil berkecepatan tinggi, kalau nabrak bisa ke mana-mana nabraknya. Maka perlu kami pastikan siapa pengemudinya," ujarnya saat ditemui usai Diskusi OJK, Senin (4/6) malam.

Sebelum memberi izin kepada perusahaan fintech P2P lending, kata dia, otoritas memastikan dahulu siapa pemegang usahanya, direksinya, hingga komisarisnya. "Umumnya yang dokumennya kita kembalikan, tidak jelas latar belakang direksi, komisaris, serta tidak melengkapi dokumen diperlukan," kata Hendrikus.

Selanjutnya, kata dia, OJK memperhatikan teknologi mesinnya. Hal itu meliputi SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pinjam-meminjam, penanganan risiko, penanganan ketika terjadi komplain nasabah, juga SOP saat server down. Dirinya mengungkapkan ada sekitar 12 SOP yang diperhatikan.

"Terakhir, kita lihat fisik mobilnya. Kita datang ke kantornya. Jadi ada di antara mereka tidak jelas kantornya, kalau kantornya tidak jelas, bagaimana jika nasabah mau mengadu. Ke mana mengadunya?" kata Hendrikus.

Ia menegaskan, bisnis fintech boleh virtual tetapi kantornya harus ada secara nyata. "Jangan sampai seperti bisnis bodong karena ini bukan bisnis bodong," tegasnya lagi.

Lebih lanjut menurutnya, hal terpenting bagi perusahaan fintech yang ingin mengajukan izin yakni keseriusan dalam melakukan inklusi keuangan terutama di luar Pulau Jawa. "Berbeda dengan pendalaman pasar, fintech P2P lending dimaksudkan untuk meningkatkan inklusi keuangan.

Saat ini sebanyak 54 perusahaan fintech P2P lending sudah terdaftar di OJK. Kemudian, sebanyak 34 perusahaan dalam proses pendaftaran. OJK menyatakan, sampai akhir 2018, ada potensi 164 fintech P2P lending yang terdaftar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement