REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah poin penting dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu ketentuan baru yang diusulkan dalam RSEOJK adalah kewajiban bagi penyelenggara untuk menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) guna mengambil keputusan kolektif dalam situasi tertentu.
“Poin baru yang diatur dalam RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI antara lain mengenai Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Agusman menjelaskan, RSEOJK juga akan mengatur peningkatan batas maksimum pendanaan hingga Rp 5 miliar dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Untuk pendanaan di atas Rp 2 miliar, regulator mewajibkan penerapan mekanisme mitigasi risiko tambahan guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi pemberi dana (lender).
Meski sejumlah poin telah dibuka ke publik, OJK belum menetapkan waktu pasti penerbitan resmi surat edaran ini. Namun, regulator berharap penyempurnaan regulasi dapat rampung dalam waktu dekat.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yang bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan mempertegas perlindungan bagi lender dalam ekosistem fintech lending.
Melalui regulasi ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih sehat, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri teknologi finansial.