Kamis 17 May 2018 03:09 WIB

DSN MUI Terus Dorong BPJS Kesehatan Terapkan Prinsip Syariah

BPJS Kesehatan menyatakan siap menjalankan prinsip-prinsip syariah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Winda Setianingsih (21 tahun), Peserta BPJS Kesehatan dengan nomor kartu 0000506301491.
Foto: Istimewa
Winda Setianingsih (21 tahun), Peserta BPJS Kesehatan dengan nomor kartu 0000506301491.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terus mendorong Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) untuk membuat program jaminan sosial berbasis syariah. Salah satunya melalui ijtima ulama yang digelar di Kalimantan Selatan pada 7 sampai 10 mei lalu. 

"Intinya ada dua hal, pertama komitmen BPJS Syariah untuk implementasikannya sesuai prinsip syariah berdasarkan fatwa MUI 2015," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis, (16/5). 

DSN MUI dan BPJS telah bertemu membahas kesiapan BPJS menjalankan sistem jaminan kesehatan berbasis syariah. 

"Kemaren itu, setelah tim DSN lakukan penelitian, lalu melakukan pembahasan intensif dengan BPJS Kesehatan sesuai fatwa itu. Pembahasan menggunakan instrumen ceklis atau mengecek kembali prinsip-prinsip sesuai fatwa MUI," jelasnya. 

Terkait teknis implementasi prinsip syariah dalam jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan yang lebih memahami. "Mengenai pelayanan, diharapkan BPJS Kesehatan harus benar-benar mencerminkan layanan prima, sehinggal komplain masyarakat bisa diminimalisir," tutur Amirsyah. 

Sementara itu, BPJS Kesehatan pun telah menyatakan siap menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan sistem jaminan kesehatan. Hanya saja, badan sosial tersebut belum berencana mengeluarkan produk syariah khusus dalam waktu dekat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement